Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Kerumunan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Hadirkan Refly Harun sebagai Ahli

Kompas.com - 10/05/2021, 10:52 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun dihadirkan sebagai ahli oleh terdakwa Rizieq Shihab dan penasihat hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/4/2021).

Selain Refly, hadir pula dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) M Nasser sebagai ahli.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyebut, pihaknya menghadirkan dua ahli tersebut untuk sidang kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Betul, Refly sama Doktor Nasser," kata Aziz kepada wartawan, Senin.

Baca juga: Kuasa Hukum Harap Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab Dikabulkan Sebelum Lebaran

PN Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini.

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang adalah pemeriksaan ahli dan terdakwa untuk nomor perkara 226.

Kemudian, sidang dilanjutkan pembacaan tuntutan untuk nomor perkara 221 dan 222.

Adapun sidang nomor perkara 221 untuk kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq.

Nomor perkara 222 untuk kasus kerumunan di Petamburan dengan lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Sementara nomor perkara 226 untuk kasus kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq.

Baca juga: Agenda Sidang Senin: Rizieq Shihab Diperiksa dan Dituntut

Dalam kasus di Petamburan, Rizieq didakwa menghasut pengikutnya saat acara pernikahan putri keempatnya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.

Acara yang dihadiri sekitar 10.000 orang tersebut menyebabkan kerumunan.

Padahal, pemerintah saat itu sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

Sementara dalam dakwaan kasus di Megamendung, jaksa menyebut acara kerumunan yang dihadiri Rizieq itu tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Jaksa menambahkan, kerumunan di Megamendung telah menyebabkan kenaikan jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Hal itu juga dianggap menghalangi upaya Pemkab Bogor dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.

Rizieq juga terseret kasus swab test di RS Ummi Bogor. Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya.

Bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantunya Muhammad Hanif Alatas, Rizieq dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com