BEKASI, KOMPAS.com - D (43), ayah korban pencabulan dan perdagangan orang yang dilakukan oleh AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi, mempertanyakan keseriusan polisi dalam mengusut kasus yang menimpa putrinya, PU (15).
Pasalnya, hingga sekarang, AT belum diperiksa oleh polisi. Padahal, laporan polisi sudah dibuat sejak 12 April 2021. Keterangan dan barang bukti juga disebut cukup kuat.
"Saya sendiri tanda tanya kinerja pihak kepolisian. Memang dari awal pihak kepolisian sudah bilang ini cukup kuat dalam laporannya dan juga sudah lengkap," kata D kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).
"Saksi ada 5 orang yang sudah kita berikan. Kalau memang Polres Metro Bekasi Kota masih (merasa) kurang saksi, akan saya berikan kembali. Kalau dibilang kurang, kata orang penyidik tidak, karena sudah kuat laporannya," jelasnya.
Selain memerkosa korban, AT juga diduga menyekap, menjual, dan memaksa PU melayani laki-laki hidung belang di sebuah rumah indekos di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat.
Baca juga: LPAI Ungkap Ada Kasus Pencabulan Anak 6 Tahun yang Belum Diselesaikan Polres Bekasi
"Saya sendiri bingung, apa yang kurang dari saya coba. Semuanya sudah saya berikan mulai dari surat laporan, keterangan korban, keterangan saksi-saksi, bukti visum, barang bukti pakaian sudah saya serahkan," kata D.
D mengaku siap memberikan sampai 10 orang saksi sekalipun. Ia telah mewanti-wanti polisi agar segera memanggil dan menahan AT. Jika tidak segera, menurutnya, AT berpotensi melarikan diri.
"Kalau sudah kaya gini menjadi dilema dari pihak korban dan tanda tanya besar ke pihak kepolisian. Sudah terbukti, pelaku tidak ada di tempat sampai saat ini," imbuhnya.
Polres Metro Bekasi Kota mengakui hingga sekarang belum memeriksa AT.
Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing menyampaikan, AT juga sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka karena pemeriksaan belum dilakukan.
AT disebut mangkir pemanggilan polisi.
Baca juga: Masyarakat Sipil Galang Suara, Minta Polisi Ungkap Pencabulan Anak Panti di Depok oleh Bruder Angelo
"Kita sudah panggil dia sekali, tapi belum di-BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Erna ketika dihubungi pada Selasa (18/5/2021).
"Pertama sudah kita panggil. Sekarang sudah panggilan kedua. Kita masih terus saja melakukan pemanggilan sama dia. Kalau sudah (mangkir pemanggilan) 3 kali ya kita jemput paksa, kita cari dia," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.