Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Pemasok Sabu ke Anak Pedangdut Rita Sugiarto di Jaktim dan Tangsel

Kompas.com - 19/05/2021, 16:06 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar sabu berinisial RW dan AK yang merupakan pemasok barang haram itu ke anak penyanyi dangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah.

Kedua pengedar sabu tersebut ditangkap di lokasi berbeda, yakni Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, dan Kayu Putih, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Senin (17/5/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan RW dan AK tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari Raffi Zimah yang sebelumnya dimintai keterangan usai ditangkap.

"Kami mengamankan RW di kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Ini TKP kedua. Saat pengeledahan terhadap RW ditemukan ada satu klip beratnya 0,2 gram sabu kami dapat," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap Anak Pedangdut Rita Sugiarto, Diduga Terkait Narkoba

Polisi kemudian memeriksa dan mendalami RW. Dia mengaku mendapatkan sabu yang diserahkan kepada Raffi Zimah dari rekannya yang berinisial AK.

Polisi menangkap AK di rumahnya di kawasan Kayu Putih, Pondok Cabe, Senin malam.

"Kami lakukan penggeledahan dan kami temukan dua gram sabu dari tangan AK. Ini masih kami kembangkan lagi," kata Yusri.

Yusri mengatakan, ketiga tersangka dijerat pasal berbeda.

Raffi Zimah dikenai Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Anak Pedangdut Rita Sugiarto Terkait Narkoba di Kamar Hotel

RW dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

"Sedangkan AK juga sama. Dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara," ucap Yusri.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Raffi Zimah terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu kamar hotel kawasan Jakarta Timur, Senin.

Berdasarkan penangkapan Raffi, polisi mendapat barang bukti seberat 0,9 gram sabu beserta alat isap atau bong di dalam kamar penginapan.

Polisi menyebutkan, Raffi menggunakan sabu sudah cukup lama dengan alasan mengikuti pergaulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com