JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap pelaku tabrak lari terhadap seorang petugas Suku Dinas Kehutanan Alan Dwi Febrianto (21).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi membenarkan bahwa pelaku sudah ditangkap.
"Ia sudah ditangkap, sekarang pelakunya sudah di Polres," kata Lilik saat dikonfirmasi, Jumat (28/5/2021) pagi.
Baca juga: Petugas Sudin Kehutanan Jadi Korban Tabrak Lari oleh Sopir Mobil Boks di Menteng
Peristiwa tabrak lari itu terjadi di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021) lalu.
Lilik mengungkapkan, Alan selaku korban tabrak lari diduga mengalami patah tulang pada kaki kanannya.
Lilik memaparkan, peristiwa kecelakaan itu bermula dari Alan yang sedang berboncengan dengan rekannya yang mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba dari arah belakang, Alan dan rekannya ditabrak cukup kencang oleh mobil boks hitam.
Hasilnya kendaraan sepeda motor dengan nomor polisi E 6747 NZ mengalami kerusakan pada bagian bodi kanan pecah, injakan kaki kanan bengkok, dan stang bengkok.
Baca juga: Polisi Teliti Laporan Roy Suryo terhadap Lucky Alamsyah Terkait Tuduhan Tabrak Lari
Sementara Alan mengalami luka serius. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Ciptomangunkusumo dengan ambulans milik Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.