JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan tempat isolasi terkendali bagi pasien Covid-19 mulai dari gedung olahraga hingga gedung sekolah. Pembukaan tempat isolasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 675 Tahun 2021.
"Lampiran Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," tulis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Kepgub yang ditandatangani 31 Mei 2021.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Sudinkes Jakbar Siapkan Tiga Tempat Isolasi Terkendali
Dalam keputusan sebelumnya, Anies hanya mencantumkan tiga tempat untuk diubah menjadi lokasi terkendali yaitu Jakarta Islamic Center, Graha Wisata TMII, dan Graha Wisata Ragunan. Kini terdapat 37 tempat isolasi terkendali bagi pasien Covid-19 di Jakarta yang dibuka bertahap.
Berikut pembukaan lokasi isolasi terkendali Pemprov DKI Jakarta berdasarkan tahapannya:
Tahap I dengan kapasitas 607 orang:
Tahap II
Tahap III
Lokasi penginapan untuk tenaga kesehatan