JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok mendapat respon negatif dari pedagang di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
Aseng salah satu pedagang di Pasar Induk Kramat Jati merasa tidak senang lantaran kondisi pembeli juga belum pulih akibat pandemi Covid-19 yang masih berlanjut.
"Dalam pandemi begini, masa harus dikenakan pajak ya, istilahnya kurang sreg lah," ujar Aseng saat ditemu Kompas.com, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Simak, Ini Daftar Sembako yang akan Dikenakan PPN
Belum pulihnya kondisi pasar, membuat Aseng berharap kebijaksanaan dari pemerintah untuk lebih mementingkan rakyat.
"Istilahnya jangan sampai ada demo-demo begitu. Jangan dikenain pajak dulu lah, pandemi saja belum beres kan," ujar dia.
Sementara itu, pedagang lain yang ditemui, Hanafi mengungkapkan dalam kondisi seperti saat ini sangat repot jika pemerintah menarik pajak untuk bahan sembako.
Baca juga: Selain Sembako, Ini Barang dan Jasa yang Bakal Kena PPN
Menurut dia, dengan belum selesainya pandemi Covid-19 saja sudah membuat pasar sepi pengunjung.
"Jangankan buat pajak, untuk tutupin resiko sehari-hari saja hampir tidak ketutup," kata dia.
Sebagai informasi, Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Di dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN. Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.