Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Isolasi untuk Pasien Covid-19 Tanpa Gejala

Kompas.com - 20/06/2021, 18:27 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan panduan isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala.

Panduan tersebut diunggah melalui akun resmi Instagram Dinas Kesehatan DKI Jakarta, @dinkesdki, yang berisi infografik panduan isolasi mandiri.

Adapun tempat isolasi dibagi menjadi tiga, yaitu tempat isolasi terkendali yang disiapkan oleh pemerintah seperti Rumah Sakit Darurat Covid (RSDC) Wisma Atlet.

Kemudian, tempat isolasi kedua yaitu hotel, penginapan atau wisma yang ditunjuk pemerintah tetapi menggunakan biaya sendiri.

Terakhir, fasilitas pribadi seperti rumah atau tempat tinggal pribadi.

Baca juga: Agnez Mo Ajak Warga Jakarta untuk Vaksinasi Covid-19 di Klinik Miliknya secara Gratis

Khusus untuk syarat isolasi di rumah atau fasilitas pribadi diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020. Beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Sesuai standar yang ditentukan oleh penilaian kelayakan gugus tugas setempat
  2. Lurah memasang pengumuman "sedang melakukan isolasi mandiri" pada pintu atau tempat yang mudah terlihat
  3. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi positif Covid-19
  4. Pasien tetap tinggal di rumah, tidak bepergian atau bekerja ke ruang publik
  5. Pasien tidak diperbolehkan berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali
  6. Dilakukan pengawasan lokasi oleh lurah dengan melibatkan gugus tugas tingkat RT/RW
  7. Dilakukan penegakan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi terkendali
  8. Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk seperti sesak napas untuk dirawat lebih lanjut.

Baca juga: Depresi karena Positif Covid-19, Seorang Perempuan Meninggal Setelah Lompat dari Atap Rumah

Adapun barang-barang yang disarankan untuk dibawa saat isolasi yaitu:

  1. Perlengkapan pribadi seperti pakaian, alat kebersihan, dan kebutuhan lainnya
  2. Perlengkapan ibadah
  3. Obat-obatan pribadi
  4. Perlengkapan lain yang dianggap perlu untuk mengisi kegiatan selama isolasi seperti ponsel, laptop, buku, makanan ringan, dan lain-lain.

Adapun beberapa hal yang wajib dilakukan selama kegiatan isolasi berlangsung:

  1. Tetap di kamar dan dapat dihubungi melalui media komunikasi
  2. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer sesering mungkin
  3. Pakai masker dengan benar saat keluar kamar atau ruangan
  4. Jaga kebersihan lingkungan kamar dan rutin disinfeksi area kamar yang sering disentuh
  5. Melaporkan kondisi kesehatan setiap hari atau apabila ada gejala perburukan kondisi kesehatan kepada petugas pemantauan melalui WhatsApp atau telepon.

Baca juga: 17 Orang Positif Covid-19, Kampung di Gandaria Selatan Di-lockdown

Hal yang tak boleh dilakukan selama kegiatan isolasi berlangsung meliputi:

  1. Keluar dari kamar atau tempat isolasi
  2. Menerima tamu atau keluarga dalam ruangan atau kamar isolasi
  3. Menggunakan barang secara bersama orang lain
  4. Mencampur tempat penyimpanan barang pribadi dengan orang lain
  5. Melakukan aktifitas yang mengganggu orang lain atau menimbulkan kegaduhan
  6. Merokok

Dinkes DKI menyebutkan, masa isolasi mandiri dilaksanakan selama 10-14 hari terhitung sejak terkonfirmasi Covid-19.

Baca juga: Kuota 5.000 Terpenuhi, Pendaftaran Vaksinasi Warga 18 Tahun ke Atas di Kota Bogor Ditutup

Pemantauan akan dilakukan oleh petugas melalui media elektronik dan pelaku isolasi diminta segera melapor apabila terdapat gejala seperti demam, batuk, sakit tenggorokan atau pilek dan sesak napas.

Isolasi dinyatakan selesai ketika telah menjalani masa isolasi sesuai waktu yang ditetapkan.

Pasien tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR ulang dan mendapat surat keterangan selesai isolasi dari petugas pemantau kondisi harian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com