JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 50 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Pusat ditutup sementara mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Langkah ini guna menekan penyebaran kasus Covid-19 yang belakangan terus melonjak.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Jakarta Pusat, Bangun Manalu, mengemukakan hal itu Kamis (24/6/2021).
"Penutupan ini sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta nomor 154 tahun 2021," kata Bangun.
Penutupan RPTRA dilakukan pada masa pengetatan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Selama ditutup, RPTRA tidak melayani kedatangan masyarakat yang akan berkunjung dan melakukan kegiatan.
Baca juga: RPTRA di Jakpus Jadi Lokasi Vaksinasi Warga 18 Tahun ke Atas
"RPTRA hanya bisa digunakan sebagai lokasi vaksinasi Covid-19 dan penanggulangan korban banjir dan bencana lainnya," ujar Bangun.
Bangun juga mengatakan, semua pengelola RPTRA tetap melakukan perawatan dan pembersihan.
"Walaupun ditutup petugas RPTRA tetap jalankan tugas mereka. Penyemprotan cairan disinfektan juga rutin dilakukan," ujarnya.
Kasus Covid-19 di Jakarta terus melonjak dalam beberapa waktu terakhir. Pada Kamis ini ada 7.505 kasus baru Covid-19 di Jakarta.
Dengan lonjakan kasus tersebut, kasus aktif Covid-19 di Jakarta kini berada di angka 40.900 kasus. Sementara jumlah kasus Covid-19 secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 494.462 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.