JAKARTA, KOMPAS.com - Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Pusat digunakan menjadi lokasi vaksinasi Covid-19 bagi warga usia 18 tahun ke atas.
Kepala Seksi Pemberdayaan Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat Bangun Manalu mengatakan, total ada 50 RPTRA di seluruh Jakpus yang dipersiapkan untuk lokasi vaksinasi.
"Semuanya saat ini sudah dipakai oleh lurah masing-masing sebagai lokasi vaksinasi," kata Bangun saat dihubungi, Senin (14/6/2021).
Bangun mengatakan, pemanfaatan RPTRA menjadi salah satu lokasi vaksinasi ini sesuai Pergub Nomor 123 tahun 2017 bahwa RPTRA dapat difungsikan sebagai tempat penanggulangan bencana.
Selain itu sesuai Surat Kepala Dinas PPAPP No 131 Tahun 2021 yang mengizinkan RPTRA dimanfaatkan sebagai tempat vaksinasi massal.
Baca juga: Anies: Jakarta Masuki Fase Genting Penyebaran Covid-19
Namun, penggunaan RPTRA diserahkan kepada tiap kelurahan.
"Kalau warga mau vaksin tetap daftarnya di kelurahan. Dari kelurahan menentukan tempatnya, bisa diarahkan ke RPTRA," kata Bangun.
Bangun memastikan, penerapan protokol kesehatan diterapkan di area RPTRA selama kegiatan vaksinasi massal.
"Prokes ketat meliputi penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah, pengukuran suhu tubuh warga sebelum masuk, mencuci tangan di wastafel yang telah disediakan, memakai masker dan menjaga jarak guna menghindari kerumunan," ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya membuka penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.
Baca juga: Syarat Vaksinasi Covid-19 Masyarakat Usia 18 ke Atas di Jakarta
Kepala Bidang Penanganan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, vaksinasi tersebut diberikan untuk masyarakat yang berdomisili maupun warga asli DKI Jakarta.
"Pokoknya bawa KTP atau bawa domisili, kemudian intinya tadi tinggal datang aja ke tempat layanan vaksinasi," kata Dwi saat dihubungi melalui telepon, Rabu (9/6/2021).
Dwi menjelaskan, sistem layanan vaksinasi Covid-19 dilakukan secara go show. Penerima vaksin Covid-19 datang sesuai dengan jam layanan tempat vaksinasi.
"Istilahnya go show, datang bisa di mana aja (tempat vaksinasi dilaksanakan)," ucap dia.
Namun Dwi meminta agar masyarakat tidak datang di luar jam operasional atau jam layanan yang sudah ditentukan mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
Tempat vaksinasi Covid-19 yang bisa didatangi mulai dari Puskesmas, klinik dan sentra vaksinasi yang sudah dibuka oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta.
"Pokoknya sekarang syaratnya yang penting 18 tahun ke atas," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.