Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batasi Kegiatan Warga Kota Tangerang, 2 Ruas Jalan Ditutup Pukul 21.00-04.00 WIB

Kompas.com - 24/06/2021, 22:05 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menutup dua ruas jalan di Kota Tangerang, Banten, pada 22-28 Juni 2021. Penutupan tersebut dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Tangerang demi menekan kenaikan kasus Covid-19.

Dua jalan itu adalah Jalan Kali Pasir di Kelurahan Babakan dan Jalan Benteng Jaya di Kelurahan Sukarasa. Keduanya berada di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Jalan ditutup mulai pukul 21.00 WIB-04.00 WIB.

Pada Kamis sekitar pukul 20.50 WIB, polisi mulai sibuk menata pembatas berwarna oranye di antara Jalan Perintis Kemerdekaan yang menuju Jalan Kali Pasir.

Polisi dibantu Satpol PP Kota Tangerang dan instansi lainnya. Mereka mulai menutup Jalan Kali Pasir tepat pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Wajib Tahu, 7 Pembatasan yang Dilakukan di Jakarta untuk Tekan Covid-19

Sejumlah pengendara kendaraan bermotor yang hendak melintas di jalan tersebut diarahkan ke jalan lain, yaitu Jalan Perintis Kemerdekaan yang mengarah ke Jalan Kisamaun.

Tampak pula, polisi memberhentikan pengendara yang tidak mengenakan masker.

Mereka diberikan masker oleh personel yang bertugas.

Tepat di samping penyekat jalan berwarna oranye berdiri posko penutupan jalan yang digunakan polisi untuk menjaga area tersebut

Pengendali Penutupan Jalan, Iptu DM Firmansyah menyebutkan, setidaknya ada enam petugas yang berjaga di posko penutupan jalan itu.

Mereka terdiri dari kepolisian, petugas Satpol PP Kota Tangerang, dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang.

"Pengendara yang bisa masuk ke Jalan Kali Pasir hanya penghuni atau pun yang sedang dalam keadaan darurat," kata Firmansyah.

Dia menambahkan, Jalan Kali Pasir ditutup lantaran terdapat banyak kafe dan restoran. Tempat-tempat dapat menimbulkan kerumunan orang.

"Di sini kami berjaga sampai jam 04.00 WIB. Di lokasi satunya, Jalan Benteng Jaya, juga sampai jam 04.00 WIB. Di sana juga ada enam personel," papar Firmansyah.

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota Jamal Alam sebelumnya menyatakan, aturan yang mendasari penutupan itu adalah Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021. Peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku di Kota Tangerang, juga menjadi dasar penutupan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com