JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas wilayah pembatasan mobilitas masyarakat, baik dengan penyekatan maupun pengendalian kendaraan.
Wilayah pembatasan mobilitas tersebar di 35 titik di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Pembatasan mobilitas berlaku bulan 28 Juni 2021 dan diterapkan setiap hari mulai pukul 21.00-04.00.
Saat ini, ada 21 titik penyekatan jalan di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Rinciannya adalah 10 titik berada di kawasan Jakarta, 2 titik di Kota Tangerang, 3 titik di Tangerang Selatan, 2 titik di Depok, dan 4 titik di Bekasi.
Baca juga: 35 Jalan dan Kawasan di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ditutup Malam Ini, Berikut Daftarnya
Kemudian, polisi juga memberlakukan pengendalian mobilitas di 14 titik yang dinilai memicu kerumunan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, masyarakat masih boleh melintas di 14 titik pengendalian mobilitas, sementara polisi akan melakukan patroli secara ketat.
"Ini bedanya. Pembatasan mobilitas penutupan akses keluar masuk di ruas jalan, dikecualikan kepada penghuni, layanan kesehatan dan sebagainya. Tambahan pengendalian mobilitas, masyarakat masih bisa melintas tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya, dengan patroli," kata Sambodo.
Berikut lokasi 14 titik pengendalian mobilitas:
1. Jalan Kasa (Jakpus)
2. Jalan Salemba Tengah (Jakpus)
3. Jalan Ulin Sumoharjo, Jatinegara (Jaktim)
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati (Jaktim)
5. Jalan Raya Bogor depan Pusdikkes (Jaktim)
6. Jalan Wolter Monginsidi (Jaksel)
7. Jalan Cipete Raya, Cilandak (Jaksel)
8. Jalan Cikajang (Jaksel)
9 Jalan Gunawarman (Jaksel)
10. Kawasan Sunter (Jakut)
11. Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (Jakut)
12. Kawasan Mangga Besar (Jakbar)
13. Kawasan Taman Sehati Cikarang
14. Kawasan Distrik Meikarta Cikarang.
Baca juga: 10 Jalan di Jakarta Disekat tetapi Ojol Masih Boleh Lewat
(Penulis : Muhammad Isa Bustomi/Editor : Sandro Gatra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.