BEKASI, KOMPAS.com - Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menerbitkan surat edaran yang mewajibkan, setiap perusahaan di Kabupaten Bekasi menyediakan fasilitas isolasi terpusat untuk karyawannya yang terpapar Covid-19.
Dalam surat edaran bernomor 530/SE-39/Perindustrian disebutkan, perusahaan wajib menyediakan fasilitas terpusat seperti hotel atau wisma bagi pekerja dan keluarganya yang terpapar Covid-19.
"Wajib menyiapkan tempat isolasi terpusat bagi karyawan dan keluarga karyawan yang tidak memungkinkan menjalankan isolasi mandiri di rumah," ujar Eka dikutip TribunnewsJakarta, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Stok Tabung Oksigen di Bekasi Minipis akibat Lonjakan Covid-19, Harganya Melonjak Jadi Rp 1,6 Juta
Dalam surat edaran juga disebutkan, tenaga kesehatan di perusahaan wajib melakukan pemantauan dan pengecekan kesehatan karyawan serta keluarganya yang terpapar Covid-19.
"Serta melaporkan secara berkala hasil pemantauan ke Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi dan dinas terkait," ujar dia.
Untuk upaya antisipasi Pemerint Kabulaten Bekasi melalui surat edaran yang sama meminta seluruh perusahaan menerapkan pembatasan kegiatan karyawan.
"Untuk perusahaan yang berada di zona merah menerapkan pembatasan kegiatan operasional perkantoran work from home (WFH) 75 persen, sedangkan work from office (WFO) 25 persen," ungkapnya.
Baca juga: Daftar 34 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Kota Bekasi, Ini Hotline dan Alamatnya
Untuk perusahaan di luar zona merah, wajib menerapkan pembatasan jumlah kegiatan perusahaan sebesar 50 persen Work From Home (WFH) dan 50 persen Work From Office (WFO).
"Penerapan protokol kesehatan diperketat di setiap kegiatan perusahaan, karyawan yang menjalani WFH dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah," ungkap Eka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.