TANGSEL, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai membahas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diumumkan Presiden Joko Widodo, Kamis (1/7/2021).
Wali Kota Tangael Benyamin Davnie menjelaskan, pihak akan menggelar rapat bersama Satgas Covid-19 dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Tangsel pada Kamis siang ini.
"Kami akan bahas dulu bersama di Satgas Covid-19 dan Forkompimda. Rapat pukul 13.00 bahas PPKM darurat," ujar Benyamin melalui pesan singkat.
Baca juga: Pengusaha Mal Tunggu Detail Keputusan Pemerintah soal PPKM Darurat
Benyamin sebelumnya menegaskan bahwa Tangsel sepakat untuk menerapkan PPKM Darurat demi menekan penularan Covid-19. Menurut dia, pembatasan kegiatan masyarakat memang harus lebih diperketat. Sebab kasus Covid-19 hingga kini menunjukkan tren meningkat.
"Intinya setuju saya diperketat lagi," kata Benyamin, Rabu malam
Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19. Kebijakan itu yang dinamakan PPKM Darurat akan diberlakukan mulai 3 Juli ini.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, PPKM Darurat meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat daripada yang selama ini sudah pernah berlaku.
"Secara rinci bagaimana aturannya saya sudah minta Menko Marinves menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail. Saya minta masyarakat mematuhi aturan ini demi keselamatan kita semua, " ucap Kepala Negara.
Kompas.com telah mendapat dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa-Bali" yang telah dikonfirmasi ke Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi. Berdasarkan dokumen itu, ada 122 daerah yang menjadi sasaran pelaksanaan kebijakan terbaru itu.
Sebanyak 122 daerah tersebut meliputi 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali. Kota Tangerang Selatan termasuk dalam 122 daerah itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.