Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hajatan Saat PPKM Darurat Berujung Tersangka bagi Lurah di Depok

Kompas.com - 08/07/2021, 06:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Hajatan pernikahan yang digelar S, Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, pada hari pertama PPKM Darurat yaitu Sabtu (3/5/2021), berujung petaka bagi dirinya.

S kini resmi menjadi tersangka. Dia dianggap melanggar Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman maksimum 1 tahun penjara.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, S jelas melanggar ketentuan yang digariskan pemerintah soal resepsi pernikahan selama PPKM Darurat.

"Pasti (melanggar). Di situ kan ada aturan, tidak boleh prasmanan, dan hanya boleh dihadiri 30 orang," kata Imran, Rabu kemarin.

Baca juga: Ini Alasan Lurah Pancoran Mas Depok Undang 300 Tamu ke Nikahan Anaknya Saat PPKM Darurat

"Tetapi (acara pernikahan) itu dihadiri 300 orang. Aturan tidak boleh prasmanan, makanan harus dibawa pulang, tapi di sana faktanya ada prasmanan," jelasnya.

Amat disayangkan pelanggaran itu dilakukan oleh S yang merupakan aparat pemerintah.

Padahal, dua minggu sebelum ketentuan PPKM Darurat diterbitkan oleh pemerintah pusat pun, Wali Kota Depok Mohammad Idris sudah membuat aturan yang nyaris persis sama guna merespons lonjakan drastis kasus Covid-19 di Depok.

"Saya kira (tersangka) pasti tahu (aturan soal resepsi pernikahan), sebelum diberlakukan juga sosialisasi sudah ada, apalagi yang bersangkutan kan pejabat pemerintah," ujar Imran.

Undangan kadung tersebar

Menurut Imran, 300 tamu yang hadir di pesta pernikahan itu bahkan terhitung sedikit dibandingkan jumlah undangan yang telah disebar.

"Yang bersangkutan mengundang 1.500, tapi yang datang pada saat itu sekitar 300," kata Imran.

Lantas, apa alasan S tetap mengundang tamu dengan jumlah jauh melebihi yang diizinkan?

"Klasik saja dia alasannya, undangannya sudah telanjur tersebar," ujar Imran.

Sebelumnya, kepada awak media, S bersikukuh bahwa dirinya tidak melanggar ketentuan PPKM Darurat dalam pesta pernikahan anaknya itu.

Ia mengaku, hajatan tersebut hanya dihadiri 30 orang meskipun vendor menyediakan 200-an kursi.

S mengeklaim, tidak ada penumpukan atau kerumunan melebihi kapasitas di dalam tenda hajatan.

Baca juga: Lurah yang Gelar Pesta Pernikahan di Depok Mengaku Sesuai Aturan PPKM, tapi Kini Jadi Tersangka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com