Pesta pun hanya berlangsung tak sampai 3 jam, sejak pukul 12.30 hingga 15.00, menurut S.
Namun, Imran membantah pernyataan S soal jumlah hadirin itu.
"Kita lihat di media kan dia mengatakan dia sudah mengikuti prokes, pembelaan kan sah-sah saja. Di kita, dia sudah mengaku," ungkapnya.
Pemerintah Kota Depok hingga saat ini belum memutuskan status ASN bagi Lurah S, termasuk hukuman apa yang akan dijatuhkan kepadanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, menyebut bahwa pihaknya telah membentuk tim pemeriksaan khusus (riksus) bagi S.
"Saya masih menunggu hasil tim riksus," kata Supian ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
"Nanti tim (riksus) yang akan mendalami dan memberikan rekomendasi penjatuhan hukuman disiplinnya," kata dia.
Supian menambahkan, tim riksus dijadwalkan mulai bekerja hari ini untuk memeriksa S.
Menurut Pasal 276 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui lewat Pasal 280 PP Nomor 17 Tahun 2020, seorang ASN dapat hentikan sementara dari jabatannya apabila ditahan karena berstatus tersangka dalam suatu tindak pidana. Pemberhentian sementara itut berlaku sejak yang bersangkutan ditahan.
Namun, S tidak ditahan oleh kepolisian, sebab ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.