Salin Artikel

Hajatan Saat PPKM Darurat Berujung Tersangka bagi Lurah di Depok

S kini resmi menjadi tersangka. Dia dianggap melanggar Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman maksimum 1 tahun penjara.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, S jelas melanggar ketentuan yang digariskan pemerintah soal resepsi pernikahan selama PPKM Darurat.

"Pasti (melanggar). Di situ kan ada aturan, tidak boleh prasmanan, dan hanya boleh dihadiri 30 orang," kata Imran, Rabu kemarin.

"Tetapi (acara pernikahan) itu dihadiri 300 orang. Aturan tidak boleh prasmanan, makanan harus dibawa pulang, tapi di sana faktanya ada prasmanan," jelasnya.

Amat disayangkan pelanggaran itu dilakukan oleh S yang merupakan aparat pemerintah.

Padahal, dua minggu sebelum ketentuan PPKM Darurat diterbitkan oleh pemerintah pusat pun, Wali Kota Depok Mohammad Idris sudah membuat aturan yang nyaris persis sama guna merespons lonjakan drastis kasus Covid-19 di Depok.

"Saya kira (tersangka) pasti tahu (aturan soal resepsi pernikahan), sebelum diberlakukan juga sosialisasi sudah ada, apalagi yang bersangkutan kan pejabat pemerintah," ujar Imran.

Undangan kadung tersebar

Menurut Imran, 300 tamu yang hadir di pesta pernikahan itu bahkan terhitung sedikit dibandingkan jumlah undangan yang telah disebar.

"Yang bersangkutan mengundang 1.500, tapi yang datang pada saat itu sekitar 300," kata Imran.

Lantas, apa alasan S tetap mengundang tamu dengan jumlah jauh melebihi yang diizinkan?

"Klasik saja dia alasannya, undangannya sudah telanjur tersebar," ujar Imran.

Sebelumnya, kepada awak media, S bersikukuh bahwa dirinya tidak melanggar ketentuan PPKM Darurat dalam pesta pernikahan anaknya itu.

Ia mengaku, hajatan tersebut hanya dihadiri 30 orang meskipun vendor menyediakan 200-an kursi.

S mengeklaim, tidak ada penumpukan atau kerumunan melebihi kapasitas di dalam tenda hajatan.

Pesta pun hanya berlangsung tak sampai 3 jam, sejak pukul 12.30 hingga 15.00, menurut S.

Namun, Imran membantah pernyataan S soal jumlah hadirin itu.

"Kita lihat di media kan dia mengatakan dia sudah mengikuti prokes, pembelaan kan sah-sah saja. Di kita, dia sudah mengaku," ungkapnya.

Status ASN terancam?

Pemerintah Kota Depok hingga saat ini belum memutuskan status ASN bagi Lurah S, termasuk hukuman apa yang akan dijatuhkan kepadanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, menyebut bahwa pihaknya telah membentuk tim pemeriksaan khusus (riksus) bagi S.

"Saya masih menunggu hasil tim riksus," kata Supian ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

"Nanti tim (riksus) yang akan mendalami dan memberikan rekomendasi penjatuhan hukuman disiplinnya," kata dia.

Supian menambahkan, tim riksus dijadwalkan mulai bekerja hari ini untuk memeriksa S.

Menurut Pasal 276 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui lewat Pasal 280 PP Nomor 17 Tahun 2020, seorang ASN dapat hentikan sementara dari jabatannya apabila ditahan karena berstatus tersangka dalam suatu tindak pidana. Pemberhentian sementara itut berlaku sejak yang bersangkutan ditahan.

Namun, S tidak ditahan oleh kepolisian, sebab ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/08/06043811/hajatan-saat-ppkm-darurat-berujung-tersangka-bagi-lurah-di-depok

Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke