Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/07/2021, 06:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, berinisial S, telah menjadi tersangka karena menggelar resepsi pernikahan putrinya saat PPKM darurat berlaku.

Hajatan yang berujung viral itu terjadi di Kelurahan Mampang, Pancoran Mas, pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, yaitu Sabtu (3/7/2021).

"Kejaksaan Negeri Depok telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim dari Polres Metro Depok atas nama tersangka S," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro dalam konferensi pers kemarin.

Baca juga: Lurah yang Gelar Pesta Pernikahan di Depok Terancam Dijerat 3 Pasal Ini

Polres Metro Depok masih belum buka suara soal detail penanganan kasus itu hingga Lurah S dijadikan tersangka, termasuk apa pelanggaran S.

PPKM darurat tak melarang resepsi pernikahan

Sebetulnya, resepsi pernikahan tidak dilarang selama PPKM darurat. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM darurat mengatur, resepsi pernikahan tetap dapat diselenggarakan dengan syarat maksimum jumlah hadirin 30 orang.

Kepada awak media, S bersikukuh bahwa dirinya tidak melanggar ketentuan tersebut.

"Ketika kami lakukan prosesi pernikahan, sesuai dengan aturan yang ada di PPKM darurat itu, hanya 30 orang yang hadir, yang boleh menyaksikan, yaitu keluarga inti," ungkap S dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Senin lalu.

"Itu sudah kami lakukan seperti itu, walaupun kami difasilitasi 200 kursi oleh si penyewa, tapi kami hanya gunakan 30 di situ, sisanya kami tumpuk, kami taruh di rumah tetangga, tidak digelar. Ini menandakan saya sudah menjaga prokesnya, 30 orang," ujar dia.

S mengeklaim, tidak ada penumpukan atau kerumunan melebihi kapasitas di dalam tenda hajatan. Pesta pun, klaim dia, hanya berlangsung tak sampai 3 jam, sejak pukul 12.30 hingga 15.00 WIB.

Soal adegan joget-joget yang viral di media sosial, S menyebutkan, adegan itu adalah bagian dari tradisi keluarga besar mereka yang berasal dari Nias, Sumatera Utara, yakni tarian Maena sebagai bentuk izin berpamitan, semacam "sayonara".

"Kami punya satu panitia kecil di sini, artinya untuk memantau dan mengawasi prokesnya, dari cuci tangan sudah kami siapkan, hand sanitizer, kemudian ada masker, kemudian ada tes suhu," lanjut S.

Baca juga: Gelar Nikahan Saat PPKM Darurat, Lurah di Depok Bantah Dangdutan: Itu Tradisi Nias

"Termasuk juga kami siapkan sarung tangan plastik bagi masyarakat yang hendak makan di situ, kami siapkan, agar tidak terjadi megang benda, piring, dan sebagainya itu bekas orang lain," tambahnya.

Terancam dijerat maksimum 3 pasal

Sri Kuncoro menyebutkan, dalam SPDP yang diterima Kejaksaan Negeri Depok, S terancam dijerat maksimum 3 pasal. Ketiga pasal itu yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 212 KUHP, dan/atau Pasal 216 KUHP.

"Mana yang paling berkesesuaian dengan fakta dan data sesuai berkas perkara, kami akan lihat dulu berkas perkaranya, kita tunggu. Nanti kami akan buat semacam surat dakwaan, sesuai yang tertuang di berkas perkara," ujar Sri soal pasal mana yang kemungkinan besar menjerat S.

Apa saja isinya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ada Kebakaran di SMAN 6 Jaksel, Satpam Tewas Diduga Keracunan Asap APAR

Ada Kebakaran di SMAN 6 Jaksel, Satpam Tewas Diduga Keracunan Asap APAR

Megapolitan
Bacok Pasutri di Warakas Jakut, Anggota Geng 'North Side Warrior' Ditangkap Polisi

Bacok Pasutri di Warakas Jakut, Anggota Geng "North Side Warrior" Ditangkap Polisi

Megapolitan
SMA 6 Jaksel Kebakaran, Para Siswa Berhamburan Ke Luar Sekolah

SMA 6 Jaksel Kebakaran, Para Siswa Berhamburan Ke Luar Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Lanjutkan Program Penanganan Banjir hingga Polusi dalam APBD Perubahan 2023

Pemprov DKI Lanjutkan Program Penanganan Banjir hingga Polusi dalam APBD Perubahan 2023

Megapolitan
Terkendala Anggaran, Pemkab Bekasi Kurangi Bantuan Air untuk Warga Terdampak Krisis

Terkendala Anggaran, Pemkab Bekasi Kurangi Bantuan Air untuk Warga Terdampak Krisis

Megapolitan
Keluh Pedagang Pasar Tanah Abang soal Sepinya Pembeli: Hanya Jual 3 Baju dalam Sepekan meski Sudah Berusaha Keras

Keluh Pedagang Pasar Tanah Abang soal Sepinya Pembeli: Hanya Jual 3 Baju dalam Sepekan meski Sudah Berusaha Keras

Megapolitan
Mobil Dibawa Kabur Sopir Pribadi, Presenter Caren Delano Lapor Polisi

Mobil Dibawa Kabur Sopir Pribadi, Presenter Caren Delano Lapor Polisi

Megapolitan
Merasa Jakarta Lebih Panas? Ternyata Ini Penyebabnya...

Merasa Jakarta Lebih Panas? Ternyata Ini Penyebabnya...

Megapolitan
Curhat Pedagang Tanah Abang, Tetap Tak Laku meski Jualan sampai Teriak-teriak dan Kalah Saing

Curhat Pedagang Tanah Abang, Tetap Tak Laku meski Jualan sampai Teriak-teriak dan Kalah Saing

Megapolitan
Gara-gara Nonton Video Porno, Pemuda Perkosa Remaja 13 Tahun di Tambora

Gara-gara Nonton Video Porno, Pemuda Perkosa Remaja 13 Tahun di Tambora

Megapolitan
Tanda Tanya Pembunuhan Wanita di Tanjung Duren, Pelaku Rencanakan Penusukan tapi Pilih Korban Acak

Tanda Tanya Pembunuhan Wanita di Tanjung Duren, Pelaku Rencanakan Penusukan tapi Pilih Korban Acak

Megapolitan
Ragam Curhat Pedagang Tanah Abang: Dari Momok Barang Impor hingga Malu Terima Gaji

Ragam Curhat Pedagang Tanah Abang: Dari Momok Barang Impor hingga Malu Terima Gaji

Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker

Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker

Megapolitan
Siang Kelam bagi Keluarga Muhidin, Kebakaran Warteg Merenggut Nyawa Anak, Melukai Menantu-Cucu...

Siang Kelam bagi Keluarga Muhidin, Kebakaran Warteg Merenggut Nyawa Anak, Melukai Menantu-Cucu...

Megapolitan
BMKG Ungkap Awal Musim Hujan Datang Lebih Lambat di Sebagian Besar Wilayah Indonesia

BMKG Ungkap Awal Musim Hujan Datang Lebih Lambat di Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com