Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sekat Jalan Antasari, Simatupang, dan Cijantung Mulai Sabtu Besok

Kompas.com - 09/07/2021, 13:19 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya menyekat ruas Jalan TB Simatupang, Jalan Antasari, dan Jalan Raya Cijantung mulai Sabtu (9/7/2021) pukul 06.00-10.00 WIB.

"Kita buka hanya untuk tenaga kesehatan, dokter, dan perawat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat meninjau vaksinasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (8/7/2021), seperti dikutip Antara.

Sambodo memerinci, penutupan ruas jalur tersebut yaitu di ruas Tol Fatmawati mulai dari traffic light Simatupang menuju Fatmawati, Jalan Antasari dari ruas tol maupun Jalan Simatupang, serta Jalan Raya Cijantung, Jakarta Timur.

Baca juga: Video Viral Anggota Paspampres Datangi Mapolres Jakbar, Kapolres: Permasalahan Sudah Selesai

Sambodo menyatakan, penambahan titik penyekatan jalan itu untuk mempertegas bahwa Jakarta saat ini masih dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Penyekatan jalan tersebut diberlakukan bagi masyarakat yang bekerja pada perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal.

Sambodo menyebutkan, berdasarkan hasil evaluasi, masih banyak anggota masyarakat yang bekerja di luar sektor esensial dan kritikal masuk ke wilayah Jakarta saat penerapan PPKM darurat.

"Padahal, dia tidak esensial dan kritikal. Oleh sebab itu, ada beberapa lokasi akan kami tambah untuk penutupan dan pengalihan," ujar dia.

Baca juga: Pemprov DKI: Hoaks, Pesan Berantai Tim Covid Hunter Jakarta Paksa Orang Tes Swab

Sambodo juga menyampaikan bahwa petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mengevaluasi dan mengkaji kemungkinan penambahan titik penyekatan jalur lain untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 melalui aturan PPKM darurat.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah mendirikan pos penyekatan jalan sebanyak 72 titik guna mengendalikan mobilitas masyarakat dari luar menuju Jakarta khusus pekerja non-esensial dan non-kritikal selama PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk penyekatan mobilitas masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Aturan yang berlaku sejak 5 Juli 2021 itu mewajibkan masyarakat umum non-lembaga pemerintahan untuk menunjukkan STRP setiap kali keluar masuk wilayah Jakarta.

Adapun STRP dibagi menjadi dua bagian, yaitu untuk pekerja yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.

Sedangkan bagian kedua adalah STRP yang dikhususkan untuk keperluan mendesak, seperti kedukaan, pengantaran jenazah, dan kebutuhan bersalin.

Baca juga: Cara Mengajukan STRP bagi Pekerja dan Keperluan Mendesak

Berikut syarat dan tata cara pendaftaran STRP bagi pekerja dan untuk keperluan mendesak:

1. Pengajuan STRP pekerja/perusahaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com