Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sekat Jalan Antasari, Simatupang, dan Cijantung Mulai Sabtu Besok

Kompas.com - 09/07/2021, 13:19 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya menyekat ruas Jalan TB Simatupang, Jalan Antasari, dan Jalan Raya Cijantung mulai Sabtu (9/7/2021) pukul 06.00-10.00 WIB.

"Kita buka hanya untuk tenaga kesehatan, dokter, dan perawat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat meninjau vaksinasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (8/7/2021), seperti dikutip Antara.

Sambodo memerinci, penutupan ruas jalur tersebut yaitu di ruas Tol Fatmawati mulai dari traffic light Simatupang menuju Fatmawati, Jalan Antasari dari ruas tol maupun Jalan Simatupang, serta Jalan Raya Cijantung, Jakarta Timur.

Baca juga: Video Viral Anggota Paspampres Datangi Mapolres Jakbar, Kapolres: Permasalahan Sudah Selesai

Sambodo menyatakan, penambahan titik penyekatan jalan itu untuk mempertegas bahwa Jakarta saat ini masih dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Penyekatan jalan tersebut diberlakukan bagi masyarakat yang bekerja pada perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal.

Sambodo menyebutkan, berdasarkan hasil evaluasi, masih banyak anggota masyarakat yang bekerja di luar sektor esensial dan kritikal masuk ke wilayah Jakarta saat penerapan PPKM darurat.

"Padahal, dia tidak esensial dan kritikal. Oleh sebab itu, ada beberapa lokasi akan kami tambah untuk penutupan dan pengalihan," ujar dia.

Baca juga: Pemprov DKI: Hoaks, Pesan Berantai Tim Covid Hunter Jakarta Paksa Orang Tes Swab

Sambodo juga menyampaikan bahwa petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mengevaluasi dan mengkaji kemungkinan penambahan titik penyekatan jalur lain untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 melalui aturan PPKM darurat.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah mendirikan pos penyekatan jalan sebanyak 72 titik guna mengendalikan mobilitas masyarakat dari luar menuju Jakarta khusus pekerja non-esensial dan non-kritikal selama PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk penyekatan mobilitas masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Aturan yang berlaku sejak 5 Juli 2021 itu mewajibkan masyarakat umum non-lembaga pemerintahan untuk menunjukkan STRP setiap kali keluar masuk wilayah Jakarta.

Adapun STRP dibagi menjadi dua bagian, yaitu untuk pekerja yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.

Sedangkan bagian kedua adalah STRP yang dikhususkan untuk keperluan mendesak, seperti kedukaan, pengantaran jenazah, dan kebutuhan bersalin.

Baca juga: Cara Mengajukan STRP bagi Pekerja dan Keperluan Mendesak

Berikut syarat dan tata cara pendaftaran STRP bagi pekerja dan untuk keperluan mendesak:

1. Pengajuan STRP pekerja/perusahaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com