Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang di Tempat, 53 Pelanggar PPKM Darurat Kota Tangerang Diberi Sanksi Denda

Kompas.com - 13/07/2021, 18:25 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang memberikan sanksi denda kepada 53 pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Selasa (13/7/2021).

Adapun para pelanggar itu terjaring dari razia yang digelar TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi terkait di kawasan CBD Ciledug, Kota Tangerang, pada Selasa ini.

Setelah dirazia, mereka wajib mengikuti persidangan di tempat yang dilaksanakan di CBD Ciledug.

Baca juga: Pelanggar PPKM Darurat Kota Tangerang Langsung Ditindak dan Ikut Sidang di CBD Ciledug

Kejari Kota Tangerang lantas memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada para pelanggar itu.

"Hari ini, total kami menemukan 53 pelanggar. Semua orang itu melanggar aturan PPKM darurat," urai Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana melalui rilis resminya, Selasa.

Dia menyatakan, dari 53 orang itu, sebanyak 37 pelanggar di antaranya dikenakan denda. Sementara itu, sisanya dikenakan sanksi sosial.

Baca juga: 28 Pelanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang Ikuti Sidang di Tempat

Kejari memberikan besaran denda yang bervariasi, mulai dari Rp 100.000-Rp 500.000.

Dewa melanjutkan, besaran denda yang terkumpul dari para pelanggar itu sekitar Rp 6.710.000.

"Total denda yang dikumpulkan dari 37 orang yang membayar denda sekitar Rp 6.710.000," ucap dia.

Melalui rilis yang sama, Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, denda yang dikumpulkan bakal disalurkan kepada Kas Daerah Kota Tangerang.

Ia mengakui, sebanyak 19 orang merupakan pelanggar protokol kesehatan tidak mengenakan masker dan dikenai denda sebesar Rp 100.000 tiap orang.

Kemudian, ditemukan pula 15 orang yang masih makan di tempat dan dikenai denda sebesar Rp 250.000-Rp 500.000.

Denda terbesar hari ini sejumlah Rp 500.000 dan dikenakan kepada dua pelaku usaha non-esensial dan non-kritikal.

"Ada dua pelaku usaha masih beroperasi. Keduanya toko sepeda. Mereka dikenai denda sebesar Rp 500.000," paparnya.

Dapot menambahkan, tiga orang pelanggar masih belum membayarkan denda mereka hingga saat ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com