BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meniadakan sementara kegiatan resepsi pernihakan di wilayahnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 556/875/Set.COVID-19 Tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Resepsi Pernikahan di Wilayah Kota Bekasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Pandemi Covid-19.
Hal ini menindaklanjuti Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana yang telah diubah beberapa kali.
Baca juga: Kabupaten Bekasi Krisis Tenaga Kesehatan, 30 Pasien Ditangani 4 Nakes
Peraturan ini sendiri ditujukan kepada pengelola hotel se-Kota Bekasi, Ketua Asgeprindo DPC Kota Bekasi, Ketua RT/RW se-Kota Bekasi dan seluruh masyarakat Kota Bekasi.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. Kegiatan resepsi pernikahan melingkupi RT dan RW serta gedung pertemuan di Kota Bekasi," bunyi surat edaran yang diterbitkan pada Selasa (13/7/2021).
Selain resepsi pernikahan, kegiatan pelatihan atau diklat juga dilarang.
Baca juga: Pemkot Bekasi Segera Gelar Vaksinasi Covid-19 di Tiap Kelurahan, Dosis yang Disiapkan Capai 140.000
"Pelaksanaan kegiatan Diklat/Pelatihan yang diselenggarakan oleh Hotel/Balai pertemuan DITIADAKAN untuk sementara waktu," bunyi aturan tersebut.
Pengelola hotel atau balai pertemuan juga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
"Apabila ketentuan di atas tidak dipatuhi/dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan dicabutnya izin operasional," bunyi surat edaran tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.