Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Begal di Bekasi Tergabung dalam Geng Motor Brutal yang Sering Ugal-ugalan

Kompas.com - 16/07/2021, 17:36 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, komplotan begal yang terdiri dari dua tersangka berinisial S dan MS juga dikenal sebagai kawanan geng motor bersama lima rekannya yang masih buron.

Kata Yusri, kawanan ini menamai geng motor mereka dengan sebutan "Brutal". Geng motor ini biasa beraksi di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Pelaku adalah satu kelompok geng motor yang biasa dinamakan gengnya itu Brutal," ujar Yusri dalam konferensi pers secara daring, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: 2 Begal yang Tewaskan Pemuda di Bekasi dan Seorang Penadah Ditangkap

Yusri mengatakan, tersangka begal dan sejumlah orang yang tergabung geng motor tersebut dikenal kerap ugal-ugalan.

"Memang mereka ini geng motor yang biasa ugal-ugalan di jalan. Seperti sebelum melakukan ini (pembegalan), mereka minum minuman keras dulu hingga mabuk," kata Yusri.

Polda Metro Jaya menangkap S dan MS, dua dari tujuh begal yang menyasar warung kopi dan membacok pengunjung berinisial LM (24) hingga tewas.

Korban tewas dibacok karena berusaha mempertahankan ponselnya yang direbut oleh pelaku sambil berteriak minta tolong.

Baca juga: Coba Kabur Saat Hendak Ditangkap, Begal di Bekasi Ditembak Polisi

Polisi juga menangkap penadah berinisial D yang menerima ponsel hasil begal yang dilakukan dari para tersangka.

Yusri mengatakan, S merupakan pelaku utama dari aksi pembegalan di warkop yang berhasil mengambil uang kotak amal berisi Rp 800.000 dan ponsel korban.

"S dan MS ini yang masuk ke dalam, lima orang rekan menunggu di luar. Si S ini melayangkan celurit ke dada korban saat korban berteriak," ucap Yusri.

Polisi juga menembak S karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap di rumahnya kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Baca juga: Bacok Pemuda hingga Tewas, Begal di Bekasi Beraksi dalam Kondisi Mabuk

"Iya pada saat itu (melarikan diri) kita lakukan tindakan tegas terukur. Karena kita lakukan penyeregapan di rumahnya," ucap Yusri.

Akibat perbuatannya S dan MS dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancama hukuman 9 tahun penjara.

Sedangkan D dijerat Pasal 480 KUHP tentang memperbantukan kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Adapun peristiwa pembegalan itu pertama kali diketahui oleh saksi AR (20). Saat itu, saksi sedang tidur dan mendengar teriakan korban.

Saat itu, AR melihat korban bersimbah darah akibat tusukan senjata tajam di dada kiri.

AR kemudian berteriak dan meminta pertolongan warga dan melapor ke pihak kepolisian.

AR bersama warga kemudian membawa LM ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa korban tidak tertolong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com