JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, berinisial A, dalam kasus narkoba.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ronaldo Maradona menyatakan, A ditangkap pada 25 Juni 2021 sekitar pukul 03.30 WIB di salah satu kamar indekosnya di Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
"(Kepolisian) Mengamankan seorang petugas Rutan Depok yang berinisial A pada hari Jumat pukul 03.30 WIB di salah satu kamar kos di daerah Slipi," papar dia melalui keterangannya, Minggu (18/7/2021).
Dalam keterangan itu, Ronaldo tidak merinci bagaimana pihaknya menangkap tersangka A.
Baca juga: Kepala Rutan Kelas I Depok Ditangkap karena Kasus Narkoba
Saat melakukan penangkapan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sabu seberat 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai.
Selain itu, empat butir obat aprazolam dan satu unit ponsel juga diamankan kepolisian.
Berdasar pemeriksaan, A mendapatkan sabu tersebut dari tersangka berinisial M yang kemudian diamankan pada 28 Juni 2021.
"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009, saat tersangka M menjadi napi di Rutan tempat tersangka A bekerja," papar Ronaldo.
Dia menambahkan, A sempat menjalani tes urin dan hasilnya positif narkotika jenis amfetamina, metafetamina, dan benzodiazepin.
"Tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," urainya.
Baca juga: Ombudsman Temukan Dugaan Malaadminstrasi dan Pungli di Rutan Depok
Sebelumya diberitakan, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya, (informasi penangkapan) itu benar," kata Rika saat dihubungi melalui telepon, Minggu (18/7/2021).
Saat ini Rutan Kelas I Depok tetap beroperasi dan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala rutan.
Rika mengatakan, sanksi yang akan dijatuhkan Ditjen PAS untuk A masih menunggu proses hukum yang berjalan.
"Tentunya (untuk sanksi) itu berjalan, sekarang kita ikuti dulu proses hukumnya, pasti akan ada sanksi. Dengan sudah dinonaktifkan dari jabatan itu bagian dari sanksi," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.