Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pacaran lalu Setubuhi Gadis 14 Tahun hingga Hamil, Pemuda di Tangerang Ditangkap

Kompas.com - 19/07/2021, 07:57 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang tersangka kasus persetubuhan terhadap anak pada 17 Juli 2021.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim berujar, pelaku berinisial SAJ alias A (23) warga Rawa Boni, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Dia ditangkap pada 17 Juni, di kediamannya di Rawa Boni sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pada 17 Juli 2021 sekitar jam 22.00 WIB, tersangka diamankan di rumahnya di Rawa Boni, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," papar Abdul dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Bisa Diselesaikan Kekeluargaan?

Sementara itu, korban merupakan seorang gadis berusia 14 tahun, warga Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Abdul menyatakan, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap SAJ.

Mulanya, korban dan SAJ berkenalan di media sosial Facebook sekitar Desember 2020. Keduanya lantas berpacaran.

"Korban dan tersangka berpacaran, yang dikenal melalui Facebook," ucap Abdul.

Pada bulan yang sama, korban sempat diajak ke rumah pelaku di Rawa Boni. Di lokasi tersebut, SAJ memaksa untuk menyetubuhi korban.

Korban tidak langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Tambora yang Perkosa Anak Tiri Sejak 2018

Baru pada Mei 2021, ibu korban melihat perut gadis tersebut membesar.

Pihak keluarga kemudian menyuruh korban untuk menjalani tes kehamilan. Hasilnya, korban positif hamil kurang lebih enam bulan.

"Setelah korban didesak untuk bercerita, diketahui korban sudah disetubuhi oleh tersangka di rumahnya pada bulan Desember 2020," papar Abdul.

Ibu korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota pada 4 Juni 2021. Berselang satu bulan, kepolisian baru menangkap tersangka di kediamannya.

Abdul menyatakan, SAJ disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1, ayat 2, dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com