Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok Hari Terakhir PPKM Darurat, PT KAI Tetap Perketat Syarat Perjalanan sampai 25 Juli

Kompas.com - 19/07/2021, 16:13 WIB
Ihsanuddin,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia tetap memperketat syarat perjalanan bagi calon penumpang KA Jarak Jauh (KAJJ) di masa libur Idul Adha 20-25 Juli 2021.

Pengetatan tetap dilakukan meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hanya berlangsung sampai 20 Juli dan belum ada pengumuman resmi diperpanjang.

Kepala Humas PT Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, sejak penetapan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3 Juli lalu, PT KAI Daop 1 Jakarta telah membatasi perjalanan KAJJ dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Baca juga: Bansos Jakarta Rp 600.000 Dijadwalkan Cair Hari Ini, Uang Langsung Dikirim ke Rekening Penerima
Setiap harinya, hanya sekitar 4 sampai 5 KAJJ yang berangkat dari Stasiun Gambir dan 5 sampai 6 KAJJ dari Stasiun Pasar Senen. Jumlah KAJJ tersebut dikurangi dari jumlah keberangkatan KA reguler yang dioperasikan sebelum PPKM darurat.

"Pembatasan jumlah perjalanan tersebut juga dilakukan sepanjang masa libur keagamaan Idul Adha 1442H yakni mulai tanggal 20 s.d 25 Juli 2021," ujar Eva dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).

Pada periode tersebut, pengetatan syarat perjalanan juga diberlakukan.

Sesuai dengan peraturan Pemerintah yang tertuang pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021, perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak dengan usia di atas 18 tahun.

Baca juga: BST Kemensos Mulai Disalurkan di Jakarta, Ini Cara Cek Penerima hingga Cara Mendapatkannya

Bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sementara sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

"Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang," kata Eva.

Calon penumpang KA Jarak Jauh dari Sektor Kritikal dan Esensial memerlukan sejumlah syarat berikut untuk melakukan perjalanan:

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau

2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau

3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sementara pelanggan dengan kepentingan mendesak harus menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain:

1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com