JAKARTA. KOMPAS.com - Petugas Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat menindak perusahaan yang tetap beroperasi saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Setidaknya ada 10 perusahaan yang ditindak dengan penghentian seluruh kegiatan untuk sementara.
"Sekitar 10 sudah kita tindak semuanya. Kita lakukan penghentian kegiatan sementara," ujar Kepala Seksi Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kota Jakarta Barat Tri Yuni Wanto, Rabu (21/7/2021), dikutip dari Antara.
Adapun 10 perusahaan yang ditindak diketahui tidak masuk daftar sektor esensial dan kritikal, dan tidak diperbolehkan beroperasi selama pemberlakuan PPKM darurat.
Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Seratusan Tempat Usaha dan Perkantoran di Jakpus Diberi Sanksi
Umumnya sejumlah perusahaan tersebut berlokasi di kawasan Prepedan, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.
"Soalnya kebanyakan home industry bercampur sama rumah penduduk," kata Yuni.
Menurut Tri, sejumlah perusahaan yang ditindak tersebut ditutup sementara selama PPKM darurat berlangsung.
Baca juga: 5 Kantor di Jakpus Ditutup Sementara karena Langgar PPKM Darurat
Jika perusahaan yang ditindak tersebut nekat beroperasi, maka akan dikenakan denda.
"Sejauh ini belum ada yang didenda. Mungkin kalau itu biar sama Satpol PP kerja samanya," kata Yuni.
Yuni berharap dengan penindakan terhadap perusahaan yang membandel itu dapat mematuhi aturan selama PPKM darurat berlangsung.
"Kalau tidak kita lakukan penindakan, kita buatkan nota pemeriksaan biar tidak mengulangi perbuatan itu," kata Yuni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.