Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemalsuan Hasil PCR di Bandara Halim, Satu Surat Dihargai Rp 600.000

Kompas.com - 23/07/2021, 15:01 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, sindikat pemalsuan hasil hasil tes usap (swab test) PCR di Bandar Udara (Bandara) Halimperdanakusuma, Jakarta Timur, mematok harga Rp. 600.000 per surat.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, kelompok ini sudah beraksi di Bandara Halim dalam seminggu terakhir.

"Tiga (pelaku) berbagi peran, salah satunya menawarkan kepada calon penumpang untuk mendapatkan PCR. Bagi yang mau membuatnya, maka dia harus membayarkan uang Rp 600.000," kata Erwin dalam konferensi pers, Jumat (23/7/2021).

Pelaku yang menawarkan hasil PCR palsu itu berinisial MR yang akan mengantongi keuntungan Rp 300.000 per surat.

Baca juga: Sindikat Pemalsuan Hasil PCR di Bandara Halim: 11 Surat Palsu Diterbitkan, 8 di Antaranya Lolos Pemeriksaan

Sementara dua pelaku lain berinisial DI (penerima dan pencetak soft copy) dan MG (pemilik soft copy) yang masing-masing mengantongi keuntungan Rp 100.000 dan Rp 200.000 per surat.

Dalam seminggu terakhir, ketiganya berhasil meloloskan delapan penumpang dengan hasil PCR palsu di Bandara Halim.

"Sudah satu minggu beroperasi, 11 orang pemesan, (rinciannya) tiga cancel, delapan berhasil (lolos pemeriksaan)," kata Erwin.

Erwin mengatakan, sindikat ini berhasil diketahui setelah ada laporan dari masyarakat. Ada masyarakat yang curiga terhadap salah satu calon penumpang yang akan berangkat menggunakan pesawat Citilink.

Baca juga: Polisi Ungkap Pemalsuan Hasil PCR di Bandara Halim, Pembuat Surat dan Pembelinya Ditangkap

"Laporan dari masyarakat kami telusuri, bekerja sama dengan internal dari sana kemudian dikembangkan. Ini ada yang kami ambil dari daerah Cibubur dan Bogor," ucap Erwin.

Barang bukti yang diamankan berupa komputer, printer, CPU, uang, beserta surat PCR palsunya.

Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, 268 KUHP, Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 1984 dan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018.

"Baik tentang wabah penyakit menular maupun pidana umum, dengan ancaman masing-masing enam tahun penjara, empat tahun dan sanksi kurungan satu tahun penjara," kata Erwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com