Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krematorium di TPU Tegal Alur Beroprasi, Kapasitas 5 Jenazah per Hari

Kompas.com - 25/07/2021, 13:36 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Krematorium untuk jenazah pasien Covid-19 di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Jakarta Barat, resmi beroperasi. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, krematorium itu sudah beroperasi sejak Sabtu (24/7/2021).

Dalam sehari, krematorium tersebut bisa mengkremasi lima jenazah pasien Covid-19.

"Soal krematorium, sudah jalan, sudah sejak kemarin. Sehari dengan kapasitas mencapai lima jenazah yang bisa dikremasi. Ini bentuk kolaborasi antara Himpunan Teguh Bersatu dengan Pemprov DKI dan Wali Kota Jakarta Barat," ujar Riza di Meruya, Jakarta Barat, Minggu (25/7/2021).

Menurut dia, masyarakat yang ingin mengurus proses kremasi jenazah pasien Covid-19 bisa datang langsung ke krematorium tersebut.

Baca juga: Krematorium TPU Tegal Alur Dibuka Besok, Kapasitas 6 Jenazah Pasien Covid-19 dalam Sehari

 

Dia berharap pengoperasian krematorium Tegal Alur dapat mempermudah masyarakat dalam mengkremasi jenazah pasien Covid-19, sekaligus mencegah praktik percaloan.

"Jadi bagi masyarakat yang ingin dikremasi tidak melalui calo. Silakan sampaikan langsung pada tempat-tempat kremasi yang sudah ada," kata Ariza.

Riza juga berharap agar para penyedia jasa kremasi jenazah tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk mengambil keuntungan, dengan mematok harga yang tinggi.

"Kemudian kami minta bagi yayasan atau lembaga yang menyelenggarakan kremasi agar tidak mematok tarif yang tinggi, yang besar, yang tidak terjangkau, apalagi yang berlebihan harganya," ungkap Ariza.

Sebelumnya, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah mengatakan, krematorium TPU Tegal Alur merupakan hasil kerja sama Pemprov DKI Jakarta bersama pihak swasta. Pemprov DKI menyediakan lahan, sedangkan pihak swasta menyumbang peralatan atau mesin yang biasa digunakan untuk prosesi kremasi.

"(Krematorium) punya Pemprov, swasta sumbang mesinnya aja," kata Ima saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat lalu.

Ima juga membenarkan foto selebaran bertuliskan syarat kremasi gratis milik Pemprov DKI itu. Terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dilengkapi keluarga jenazah pasien Covid-19 yang hendak dikremasi.

Baca juga: Krematorium Cilincing Segera Tambah Kapasitas Layanan Kremasi Jenazah Covid-19

Berikut syarat administrasi kremasi gratis di Krematorium TPU Tegal Alur, Jakarta Barat:

  1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan
  2. Fotocopy KTP orang yang meninggal
  3. Fotocopy KTP penanggungjawab
  4. Fotocopy kartu keluarga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com