TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memperpanjang aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, pihaknya memperpanjang aturan itu berdasarkan arahan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut B Panjaitan.
Kata dia, Luhut memberikan arahan kepada setiap pemimpin kabupaten/kota se-Indonesia soal perpanjangan aturan itu sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan aturan yang serupa.
"Kami mendapatkan arahan dari pemerintah pusat kemarin sore, dirapatkan bersama Menkomarves sebelum Presiden umumkan," ungkap Arief kepada awak media, Senin.
Baca juga: Pemkot Tangerang Tingkatkan Target, 25.000 Orang Akan Divaksinasi Covid-19 Tiap Hari
Dia menyatakan, usai diterapkannya PPKM level 4 jilid I, tingkat keterisian kasur atau bed occupancy rate (BOR) khusus Covid-19 di RS rujukan menurun jadi 78 persen.
Meski demikian, Arief mengimbau masyarakat di Kota Tangerang untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dia juga berharap agar level PPKM yang diterapkan di Kota Tangerang dapat menurun hingga level 2.
Baca juga: Uji Coba Fitur Baru dalam Situs Vaksinasi, Pemkot Tangerang Akui Masih Ada Kendala
"Dalam waktu 1 minggu ke depan semoga bisa turun ke level 3 bahkan ke level 2, agar semakin banyak yang bisa diselamatkan," harap Arief.