DEPOK, KOMPAS.com - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) angkat bicara mengenai sederet masalah yang tersisa dari Statuta UI hasil revisi Presiden RI Joko Widodo.
DGB adalah salah satu dari empat organ UI, selain Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), serta Senat Akademik.
Melalui keterangan resmi pada Senin (26/7/2021), Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo menyatakan bahwa dewan memutuskan bahwa Statuta UI hasil revisi ini mengandung sederet masalah secara isi.
"DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP Nomor 75 Tahun 2021 (Statuta UI hasil revisi) mengandung cacat materil," sebut Harkristuti ketika dikonfirmasi Kompas.com.
Selama ini, ketentuan kontroversial yang disorot oleh publik hanyalah penghapusan larangan rangkap jabatan komisaris di BUMN bagi Rektor UI.
Pasalnya, Rektor UI saat ini, Ari Kuncoro, ketahuan sudah lama melanggar Statuta UI karena merangkap jabatan Wakil Komisaris Utama BRI.
"DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli sudah membahas daftar inventarisasi masalah dalam PP Nomor 75 Tahun 2021," ujar Harkristuti.
DGB UI juga menyoroti perubahan larangan rangkap jabatan rektor atau wakil rektor dari semula "pejabat pada BUMN/BUMD" menjadi "direksi pada BUMN/BUMD".
Baca juga: Dewan Guru Besar Tolak Statuta UI Baru karena Cacat Formil
Masalah lainnya yakni Statuta UI hasil revisi mengurangi kewajiban UI mengalokasikan dana bantuan bagi mahasiswa tidak mampu, kecuali mereka yang memiliki prestasi akademik tinggi.
Lalu, melalui revisi Statuta UI, rektor jadi berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, lektor kepala, dan guru besar.
Pemilihan rektor yang mulanya dilakukan oleh MWA melalui panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu pun diganti. Pemilihan rektor sekarang diserahkan sepenuhnya kepada MWA.
Di saat yang sama, Statuta UI hasil revisi Jokowi turut menghapus syarat nonanggota partai politik untuk menjadi anggota MWA.
Baca juga: Revisi Statuta UI Dikhawatirkan Berkaitan dengan Agenda Politik 2024
Padahal, saat ini saja, sedikitnya tujuh dari 17 anggota MWA UI punya rekam jejak kedekatan dengan pemerintahan Jokowi meskipun tanpa latar belakang partai politik.
Mereka adalah Sri Mulyani (Menteri Keuangan), Erick Thohir (Menteri BUMN dan eks Ketua Tim Sukes Jokowi-Ma'ruf), Darmin Nasution (eks Menteri Koordinator Bidang Perekonomian), Wiku Adisasmito (juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19), Bambang Brodjonegoro (eks Menristek dan Menteri Bappenas), Saleh Husin (Koordinator Tim Ahli Wapres RI), dan Jonathan Tahir (Penasihat Kepala Kantor Staf Presiden).
Selain itu, melalui revisi Statuta UI, kewajiban Rektor UI untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada DGB dan Senat Akademik juga dihapus.
Mandat menyusun anggaran rumah tangga (ART) yang sebelumnya diemban oleh empat organ UI (Rektor, MWA, DGB, dan Senat Akademik) juga dihapus.
"(Revisi Statuta UI juga) menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada Rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis dan Rencana Akademik," kata Harkristuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.