JAKARTA, KOMPAS.com - AR (70), tersangka kasus pembunuhan di Jagakarsa, Jakarta Selatan terancam hukuman mati.
AR diketahui membunuh istrinya, M (63) karena cemburu.
"Tersangka kami jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, Rabu (28/7/2021).
Azis mengatakan, AR dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Jagakarsa gara-gara Cemburu hingga Pendam Dendam 5 Tahun
AR memukul kepala korban dengan linggis sebanyak dua kali. Istrinya kemudian tergeletak tewas dengan berlumuran darah.
AR sempat mengelak telah membunuh istrinya. Awalnya ia meminta tolong kepada tetangganya untuk membangunkan istrinya.
“Dan saat ditemukan di TKP dia sempat menghindar atau tidak mengakui perbuataannya. Tapi berkat kejelian dari penyidik dia tidak bisa mengelak lagi,” ujar Azis.
Polisi menemukan bercak darah di baju AR, bekas berkarat di telapak tangannya, dan beberapa alat bukti lainnya.
Polisi telah memeriksa AR terkait motif pembunuhan. AR menyimpan dendam sejak lima tahun yang lalu karena cemburu.
Baca juga: Anies: Jangan Jadi Penjahat Kemanusiaan di Tengah Pandemi Covid-19
“Adapun motifnya dari keterangan tersangka adalah cemburu terhadap istrinya,” kata Azis.
Azis mengatakan, AR mengaku beberapa kali memergoki istrinya terlihat mesra dengan beberapa pria.
AR mengaku cemburu dan dendam kepada istrinya sekitar lima tahun.
“Istrinya punya hubungan yang lama dengan beberapa orang, namun dia mencari kesempatan eksekusi,” ujar Azis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.