Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Wajibkan Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal yang WFO Sudah Divaksin

Kompas.com - 29/07/2021, 20:51 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pekerja di sektor esensial dan kritikal untuk sudah disuntik vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Aturan ini dikhususkan bagi pekerja yang bekerja dari kantor.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 26 Juli 2021 dan berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Dilansir dari Antara, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pekerja/buruh bekerja di kantor hanya jika telah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca juga: Alasan Pemprov DKI Wajibkan Pengunjung Salon, Hotel, dan Restoran Harus Sudah Divaksin

Selain itu, pada peraturan itu juga diatur pembatasan kapasitas jumlah orang yang berada di tempat kerja dalam waktu bersamaan. Hal ini juga wajib diterapkan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selain vaksin, seperti sebelumnya, pelaku usaha wajib membuat surat tanda registrasi pekerja (STRP) secara kolektif untuk para pekerjanya.

Tidak hanya menyoal pencegahan dan penanganan Covid-19, aturan itu juga mengatur perlindungan hak pekerja, yakni tidak ada pemutusan hubungan kerja dan perusahaan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima pekerja yang sedang melakukan isolasi mandiri.

Baca juga: Sekwan Pastikan Tak Ada Kegiatan Vaksinasi Dosis Ketiga di Gedung DPRD DKI

Dalam aturan itu juga diatur sanksi teguran berupa surat peringatan kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.

Kemudian, jika ditemukan pekerja terkonfirmasi Covid-19, maka dilakukan penutupan tempat kerja selama 3X24 jam dan melakukan disinfeksi ruangan menyeluruh dan melakukan pelaporan kepada dinas terkait.

Namun, jika terjadi klaster penularan Covid-19, maka gedung akan ditutup satu kesatuan area selama 3X24 jam. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Dinas Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com