JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menggelar razia masker di depan kantor Wali Kota Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (3/8/2021).
Para pengendara motor yang tidak mengenakan masker langsung diberhentikan petugas.
Mereka yang tidak mengenakan masker akan diberi pilihan, sanksi denda uang Rp 250.000 atau melafalkan Pancasila.
Salah satu pengendara yang terjaring razia, Sujatno, memilih sanksi melafalkan Pancasila. Namun, Sujatno justru tidak hafal.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pungli oleh Karang Taruna Gadungan di Ciputat
Berdasarkan laporan WartaKota, anggota Satpol PP kemudian membantu menuntun Sujatno dalam melafalkan Pancasila.
Perwira Pengendali Satpol PP Jakarta Timur, Sularna mengatakan, razia ini untuk menyadari masyarakat agar tetap patuh dengan protokol kesehatan Covid-19.
Terlebih, pemerintah kembali perpanjang PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali hingga 9 Agustus 2021.
"Kita hari ini menjaring pelanggar prokes tidak pakai masker sebanyak 28 orang," kata Sularna, Selasa.
Baca juga: Pemkot Tangerang Terima 47 Laporan Pungli, Tujuh Orang Diperiksa Polisi
Dari total sebanyak itu, kata Sularna, para pengendara memilih sanksi melafalkan pancasila dan membersihkan jalanan.
"Ada juga warga yang kita tindak karena memakai masker tidak benar seperti di dagu," ucap Sularna.
"Tidak ada yang bayar denda," tutur dia.
Sularna berharap warga tetap patuh terhadap prokes agar tidak terjaring razia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.