Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Cengkareng Aniaya Mertua hingga Tewas karena Sakit Hati

Kompas.com - 04/08/2021, 11:22 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap motif kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian yang dilakukan Andi alias Gogon (30) terhadap ayah mertuanya, S (67), di Jalan Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat pada 8 Juli 2021.

"Dari hasil penyidikkan, dia (tersangka pelaku) sakit hati karena omongan korban, bapak mertuanya," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Bintang, Rabu (4/8/2021).

"Kata-katanya seperti 'kamu sudah lama nikah nggak punya apa-apa'. Karena memang terakhir dia (tersangka pelaku) nganggur enggak kerja," imbuh Bintang.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Cengkareng yang Aniaya Mertua hingga Tewas

Beberapa hari sebelum kejadian, pelaku juga sempat terlibat cekcok dengan istrinya, yang merupakan anak kandung korban. Korban menegur pelaku dan mengatakan untuk tidak ribut-ribut lantaran hari sudah malam.

Dari informasi yang didapat polisi, pernikahan antara tersangka dengan anak korban juga tidak direstui korban.

Peristiwa penganiayaan yang menimpa S terjadi pada pukul 02.00 WIB di indekos tempat korban dan pelaku tinggal. Saat itu korban baru saja bangun tidur dan hendak membangunkan istrinya untuk bersama-sama menyiapkan dagangan.

"Tiba-tiba pelaku yang saat itu sudah berada di samping pintu kamar korban  memukuli kepala dan muka korban dari arah samping dan depan hingga korban terjatuh," kata Bintang.

Pelaku menggunakan linggis untuk menganiaya korban.

Anak pemilik indekos, Risky (24) langsung melerai. Pelaku kemudian melarikan diri.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan wajah akibat dipukuli oleh pelaku," ujar Bintang.

Satu hari setelah kejadian, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Cengkareng. Hasil visum juga disertai dalam laporan tersebut.

Setelah laporan diterima, polisi  segera menyelidiki keberadaan pelaku.

Korban sendiri sempat dibawa ke RS Tarakan untuk berobat dan melaksanakan visum, tetapi ia tak dirawat. Korban dinyatakan meninggal dunia pada 27 Juli 2021 akibat penganiayaan itu.

Pada 28 Juli 2021, aparat Polsek Cengkareng mendapat informasi bahwa pelaku tengah berada di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Polisi segera bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku.

Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Cengkareng. Ia dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com