Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shalat Jumat Berjemaah Sudah Diperbolehkan, Ini Aturan bagi Pengelola Masjid dan Jemaah

Kompas.com - 13/08/2021, 09:24 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan shalat berjemaah di masjid, termasuk shalat Jumat, selama perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 16 Agustus 2021 sudah diperbolehkan.

Ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021. Sementara pengaturan teknisnya diuraikan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021.

SE tersebut menegaskan bahwa tempat ibadah di wilayah Kriteria level 4 (termasuk Jakarta) dan level 3 dapat mengadakan ibadah secara berjemaah atau kolektif dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Baca juga: Richard Lee, Ditangkap karena Hapus Barang Bukti dan Akses Medsos secara Ilegal, lalu Dipulangkan

Berikut ketentuan yang harus diterapkan pengelola tempat ibadah, sebagaimana dilansir Kompas TV:

a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5 M.
b. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
c. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
d. Menyediakan cadangan masker medis.
e. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan.
f. Mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.
g. Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah.
h. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
i. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.
j. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
k. Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam.
l. Memastikan pelaksanaan khotbah/ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan: penceramah menggunakan masker, menyampaikan ceramah dalam 15 menit, dan mengingatkan jemaah untuk menjaga protokol kesehatan.

Baca juga: Lokasi Vaksinasi Covid-19 Keliling dan Sentra Mini Vaksinasi di Jakarta, Jumat 13 Agustus 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com