Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelonggaran PPKM Level 4: Waktu Makan di Tempat Jadi 30 Menit, Kapasitas Mal Kini 50 Persen

Kompas.com - 17/08/2021, 07:05 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat beragam pelonggaran dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarkat (PPKM) level 4 yang dimulai 17-23 Agustus 2021.

Pertama adalah kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM se-Jawa Bali, ada tambahan waktu makan di tempat dari semula 20 menit menjadi 30 menit.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit," tulis Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Senin (16/8/2021).

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Jakarta Masih Berstatus Level 4

Kapasitas pengunjung mal ditambah

Pelonggaran juga diberikan untuk operasional mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan terkait dengan kapasitas pengunjung.

Sebelumnya mal hanya boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada.

Kini mal boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung mencapai 50 persen. Sedangkan jam operasional masih sama pukul 10.00-20.00 WIB.

Restoran di dalam mal boleh dibuka

Inmendagri tersebut juga melonggarkan operasional restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mal.

Sebelumnya restoran atau kafe yang berada satu gedung dengan pusat perbelanjaan diminta untuk tidak beroperasi. Kini restoran atau kafe yang ada di dalam mal boleh kembali beroperasi.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Polisi Lanjutkan Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Adapun ketentuan jam operasional restoran atau kafe yang buka di dalam mal mengikuti jam buka mal.

Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas kafe, dan satu meja hanya boleh diisi maksimal dua orang.

Pemerintah juga membatasi layanan makan di tempat maksimal 30 menit.

Kapasitas kunjungan tempat ibadah ditambah

Pelonggaran juga diberikan untuk kunjungan tempat ibadah seperti masjid, musholla, gereja, pura, vihara dan kelenteng dan tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Pada PPKM level 4 sebelumnya, tempat ibadah dibuka dengan pembatasan kunjungan 25 persen atau maksimal 20 orang.

PPKM level 4 saat ini memberikan kelonggaran kapasitas kunjungan maksimal 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com