BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencatat 418 pemakaman jenazah pasien Covid-19 pada periode 5 Juli hingga 16 Agustus 2021.
Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan, dari data yang tertera diketahui telah terjadi tren penurunan pemakaman jenazah pasien Covid-19 sejak 22 Juli 2021.
"Grafik data mengalami penurunan atau pelandaian sejak 22 Juli-16 Agustus 2021, rata-rata perhari di bawah 10 kasus. Kasus tertinggi pemulasaraan jenazah dimulai sejak 5 Juli-21 Juli rata-rata per hari di atas 10 jenazah," ujar Sajekti dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Pemakaman dengan Protap Covid-19 di TPU Jombang Berkurang Tiga Kali Lipat
Sajekti berujar, pihaknya akan terus berupaya menangani pandemi, termasuk membantu warga dengan memfasilitasi pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 di selter rumah singgah dari Dinas Sosial Kota Bekasi.
Sebagaimana diketahui rumah singgah di Bekasi saat ini dialihfungsikan sementara sebagai tempat pemulasaraan jenazah pasien Covid-19.
"Seluruh bangunan dan fasilitas rumah singgah dijadikan tempat darurat mulai dari ruang tunggu dan tempat pendaftaran Jenazah, gudang logistik, ruang istirahat bagi pengemudi mobil jenazah, hingga ruang pemulasaran jenazah," ujar dia.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemkot Bekasi Izinkan Ibadah Berjemaah di Tempat Ibadah
Sebagai informasi, untuk mendapatkan fasilitas pemulasaraan jenazah, pihak keluarga dari pasien Covid-19 yang meninggal saat isolasi mandiri dapat menghubungi call center Kota Bekasi 1500444 atau nomor call center BPBD Kota Bekasi 0812 8395 7877 untuk segera dilakukan penjemputan dan dibawa ke rumah singgah untuk dilakukan pemulasaraan
Selanjutnya, perwakilan dari keluarga jenazah membawa surat keterangan kematian dari puskesmas dan kelengkapan dokumen seperti KTP dan KK
Jenazah pasien Covid-19 yang telah dijemput oleh petugas akan dilakukan pemulasaraan dan dilakukan serah terima jenazah kepada keluarga, sebelum dimakamkan dengan protokol kesehatan sesuai dengan tata cara agama dari masing-masing jenazah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.