Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Pengelola Gedung Minta Tamu Undangan di Resepsi Nikah Ditambah Jadi 25 Persen dari Kapasitas

Kompas.com - 26/08/2021, 17:04 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengelola Gedung Pertemuan dan Tempat Resepsi Indonesia (Asgeprindo) meminta pemerintah menambah jumlah tamu undangan yang boleh menghadiri resepsi pernikahan jadi 25 persen dari kapasitas gedung selama masa pemberlakuaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Selain itu, Asgeprindo juga meminta pemerintah mengizinkan ada prasmanan dalam resepsi pernikahan.

Ketua Umum Asgeprindo Dwi Windyarto mengatakan, permintaan itu bertujuan untuk membangkitkan usaha pengelola gedung di Indonesia yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

“Poinnya, satu, mengusulkan kepada pemerintah agar kami diberikan kelonggaran atau diberikan keleluasaan disesuaikan dengan levelnya agar menjadi keinginan kami menjadi 25 persen dan ada prasmanan, minimal itu,” ujar Dwi dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis (26/8/2021) sore.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Selama PPKM Level 3

Ia mengatakan, banyak pekerja di bidang industri pernikahan yang dirumahkan selama pandemi Covid-19.

Menurut Dwi, aturan resepsi pernikahan selama PPKM level 3, yakni hanya dihadiri maksimal 20 tamu undangan, masih berat bagi para pelaku industri wedding.

“Kalau hanya 20 orang, kami terus terang gedung yang sebesar ini tidak bisa, tidak mungkin bisa, artinya di pertumbuhan ekonominya (tidak bisa) memberikan dampak yang positif,” tambah Dwi.

Dwi menyebutkan, pelaku industri gedung ingin diberi kelonggaran seperti yang telah diberikan pemerintah kepada industri lainnya, seperti mal, tempat rekreasi, dan restoran.

Baca juga: Melihat Persiapan Sekolah Tatap Muka di Jakarta, Depok, Tangerang, Tangsel, dan Bekasi

Pelaku industri gedung dan tempat resepsi pernikahan pun, lanjut Dwi, sudah mendukung program vaksinasi Covid-19 yang dicanangkan pemerintah.

“Kami berupaya, Asgeprindo ini menjadi terjemahan daripada semua organisasi yang melaksanakan vaksin terbesar, yaitu 7.500 peserta. Dan juga kita peduli, Asgeprindo, artinya kita juga sudah membantu pemerintah di bidang pengadaan barang-barang atau peralatan kesehatan,” tambah Dwi.

“Kami sampaikan puluhan ribu orang yang ingin menanti bagaimana segera dipulihkannya perekonomian di bidang industri wedding,” ujar Dwi.

Seperti diketahui, aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3 di Jawa dan Bali yakni, resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com