Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid At-Tabayyun Meruya

Kompas.com - 27/08/2021, 12:45 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan peletakkan batu pertama pembangunan Masjid At-Tabayyun, Taman Villa Meruya, Meruya, Jakarta Barat, Jumat (27/8/2021).

Pantauan Kompas.com, pada pukul 12.02 WIB, sesaat setelah adzan dzuhur, Anies meletakkan batu dengan campuran semen di lahan yang telah disediakan.

Selanjutnya, Anies menandatangani batu prasasti peresmian masjid.

"Dengan izin dan rahmat Allah SWT Peletakan Batu Pertama MASJID AT TABAYYUN TVM pada Hari Jumat 27 Agustus 2021 18 Muharram 1443 H," demikian tulis prasasti tersebut.

Baca juga: Cerita Ibu Memaksa Menyuntikkan Vaksin ke Anaknya yang Takut Jarum Suntik

Usai meletakkan batu, Anies melaksanakan ibadah shalat Jumat di tenda sementara yang dibangun di lokasi Masjid At-Tabayyun.

Anies mengatakan, seluruh syarat administratif untuk pembangunan masjid telah dipenuhi.

"Saya berterima kasih kepada penggagas dan semua yang berikhtiar karena semua ketentuan hukum dipenuhi dengan baik, dengan tuntas," ujar Anies.

Proses perizinan pembangunan masjid dilakukan selama tiga tahun ke belakang.

Sementara, sejak Oktober 2020, warga setempat melaksanakan ibadah di lokasi pembangunan dengan membangun tenda sementara.

Menurut Ketua Pembangunan Masjid At-Tabayyun, Marah Sakti Siregar, masjid ini adalah masjid pertama yang dibangun di kompleks Taman Villa Meruya setelah 30 tahun dibangunnya kompleks.

"Di sini ada 527 KK dan kami (umat Muslim) 10 persen yang butuh beribadah," ujar Siregar.

Baca juga: Senja Kala Bioskop di Tengah Pandemi, Dulu Dikejar Kini Banyak Sineas Menghindar

Sementara itu, terdapat sejumlah warga Taman Vila Meruya yang tengah menggugat Gubernur DKI Jakarta lantaran menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020 terkait izin pembangunan masjid ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dari siaran pers pengurus pusat MUI pada 4 Mei 2021, diketahui bahwa Hartono, kuasa hukum warga yang menggugat, mengirim somasi pada 15 April 2021.

Dalam somasi, Hartono meminta panitia masjid membongkar masjid tenda dalam waktu 3x24 jam.

Pada 16 April 2021, Ketua Pembangunan Masjid At-Tabayyun, Marah Sakti Siregar dan Ilham Bintang, membalas surat tersebut dengan menyatakan pembangunan sudah seizin Gubernur DKI Jakarta, melalui Surat Keputusan (SK) nomor 1021/2020.

Tetapi persoalan ini dibawa ke PTUN oleh Hartono dengan menggugat SK Gubernur DKI Jakarta terkait izin pembangunan masjid. Tergugat pertama adalah Gubernur DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com