JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencuri motor berinisial P, AA, N, S, dan SS yang sudah melakukan aksinya sebanyak 50 kali di kawasan Tangerang.
Adapun dua di antara para pelaku, yakni P dan AA, merupakan residivis kasus yang sama yang baru keluar penjara pada 2017.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan para pelaku bermula dari adanya lima laporan dari para korban yang kehilangan motor ke Polda Metro Jaya.
Seluruh laporan itu dari korban yang berlokasi di wilayah Tangerang, Banten. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Komplotan ini sudah beraksi lebih dari 50 kali. Dua orang pelaku yang memetik dan joki secara bergantian ini adalah residivis dengan kasus yang sama," ujar Yusri dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Anak Ahok Bakal Laporkan Balik Ayu Thalia jika Dia Tak Minta Maaf
Yusri mengatakan, berdasarkan pengakuan para pelaku dalam pemeriksaan, mereka telah mencuri motor sejak April 2021.
Para pelaku memiliki peran masing-masing saat melakukan aksinya, mulai dari joki, pemetik, hingga penadah kendaraan barang curian.
"Pelaku P sebagai pemantau, A pemetik, N dan S ini memberikan tempat penimbunan barang hasil curian dan SS membersihkan kendaraan barang curian, mencopot pelat kendaraan, kemudian untuk menghilangkan bukti bukti," kata Yusri.
Hingga kini, polisi masih mendalami keterangan para pelaku guna menangkap penadah barang curian berinisial D yang masih DPO.
"Setelah menjual, hasil dibagi. Sementara D ini masih dilakukan pengejaran," ucap Yusri.
Baca juga: Mural di Kebagusan Sindir Wacana Jokowi 3 Periode: Nggak Oke, Borgol
Yusri menjelaskan, para pelaku sebelum melakukan aksinya kerap berkumpul di suatu tempat guna membahas strategi pencurian.
Setelah itu, dua di antaranya berkeliling berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mencari kendaraan yang terparkir di tempat sepi.
"Bila melihat ada sasaran dari hasil patroli tersebut, itu mereka melakukan pencurian motor dengan kunci T," katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan 340 KUHP mengenai Penadahan.
"Ancaman paling tinggi untuk para pelaku ini 20 tahun penjara," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.