Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor yang Sudah Beraksi 50 Kali di Tangerang, 2 Pelaku Residivis

Kompas.com - 31/08/2021, 19:36 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencuri motor berinisial P, AA, N, S, dan SS yang sudah melakukan aksinya sebanyak 50 kali di kawasan Tangerang.

Adapun dua di antara para pelaku, yakni P dan AA, merupakan residivis kasus yang sama yang baru keluar penjara pada 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan para pelaku bermula dari adanya lima laporan dari para korban yang kehilangan motor ke Polda Metro Jaya.

Seluruh laporan itu dari korban yang berlokasi di wilayah Tangerang, Banten. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Komplotan ini sudah beraksi lebih dari 50 kali. Dua orang pelaku yang memetik dan joki secara bergantian ini adalah residivis dengan kasus yang sama," ujar Yusri dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Anak Ahok Bakal Laporkan Balik Ayu Thalia jika Dia Tak Minta Maaf

Yusri mengatakan, berdasarkan pengakuan para pelaku dalam pemeriksaan, mereka telah mencuri motor sejak April 2021.

Para pelaku memiliki peran masing-masing saat melakukan aksinya, mulai dari joki, pemetik, hingga penadah kendaraan barang curian.

"Pelaku P sebagai pemantau, A pemetik, N dan S ini memberikan tempat penimbunan barang hasil curian dan SS membersihkan kendaraan barang curian, mencopot pelat kendaraan, kemudian untuk menghilangkan bukti bukti," kata Yusri.

Hingga kini, polisi masih mendalami keterangan para pelaku guna menangkap penadah barang curian berinisial D yang masih DPO.

"Setelah menjual, hasil dibagi. Sementara D ini masih dilakukan pengejaran," ucap Yusri.

Baca juga: Mural di Kebagusan Sindir Wacana Jokowi 3 Periode: Nggak Oke, Borgol

Yusri menjelaskan, para pelaku sebelum melakukan aksinya kerap berkumpul di suatu tempat guna membahas strategi pencurian.

Setelah itu, dua di antaranya berkeliling berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mencari kendaraan yang terparkir di tempat sepi.

"Bila melihat ada sasaran dari hasil patroli tersebut, itu mereka melakukan pencurian motor dengan kunci T," katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan 340 KUHP mengenai Penadahan.

"Ancaman paling tinggi untuk para pelaku ini 20 tahun penjara," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yangSempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yangSempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com