Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Polisi Bisa Tindak Petugas Dishub DKI yang Memeras Sopir Bus

Kompas.com - 10/09/2021, 13:15 WIB
Ihsanuddin,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar menilai polisi harusnya bisa memproses hukum petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang melakukan pemerasan terhadap sopir bus.

"Perbuatan itu sebenarnya perbuatan kriminal karena petugas itu memeras sopir bus. Itu bisa dibilang sebagai kejahatan," kata Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/9/2021).

Abdul Fickar pun menilai pihak kepolisian bisa melakukan penindakan tanpa harus menunggu sopir bus menyampaikan laporan resmi. Sebab, kasus ini tidak termasuk delik aduan. Apalagi, kasus ini juga sudah diberitakan oleh media dan mendapatkan sorotan masyarakat.

Baca juga: Beda Sikap Pemprov DKI pada Pegawai Dishub yang Langgar PPKM dan Memeras

"Kalau polisi tahu harusnya polisi bisa langsung masuk. Delik umum itu begitu. Pemerasan itu delik umum," katanya.

Ia menyebut polisi bisa menggunakan Pasal 368 dan 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat pelaku.

"Walaupun secara internal dia sudah dihukum oleh Dishub, ada hukuman disiplin, tapi polisi tetap bisa masuk," ujar Fickar.

Kasus pemerasan ini awalnya terungkap dari Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan. Tigor mengungkapkan, peristiwa pemerasan pada sopir bus itu terjadi pada Selasa (7/9/2021) lalu.

Bus itu mengangkut warga berangkat dari Kampung Penas, Jakarta Timur menuju Sentra Vaksin di Sheraton Media Hotel Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Namun bus disetop oleh petugas dishub Jakarta sekitar jam 09.08 wib di depan ITC Cempaka Mas.

Baca juga: Azas Tigor Minta Saber Pungli Tangkap Dua PNS Dishub DKI yang Peras Sopir Bus

"Bus disetop paksa oleh petugas Dishub Jakarta dan diperas diminta uang oleh petugas Dishub Jakarta," kata Tigor.

Tigor mengetahui kejadian ini dari salah satu anggota Fakta yang mendampingi warga di bus tersebut.

Ada dua petugas dishub yang menyetop bus tersebut berinisial SG dan H. Mereka awalnya bertanya mengenai kelengkapan surat-surat, lalu kemudian meminta uang damai.

"Kedua petugas memaksa dan sopir memberikan uang Rp 500.000 baru mereka pergi meninggalkan rombongan kami," ujarnya.

Dinas Perhubungan DKI telah memeriksa kedua petugas itu dan menyatakan keduanya terbukti telah melakukan pemerasan terhadap sopir bus.

Baca juga: Dishub DKI: Dua Petugas yang Peras Sopir Bus Gajinya Cukup, tapi Rakus

Dishub menjatuhkan sanksi pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 30 persen selama 9 bulan kepada dua oknum tersebut.

Ada juga sanksi lainnya adalah berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Kedua petugas itu juga dipindahkan ke tempat tugas yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Namun, Tigor menilai sanksi yang dijatuhkan Dishub terlalu ringan. Ia menilai harusnya kedua petugas itu dipecat. Tigor juga meminta Satgas Sapu Bersih Pungli atau polisi turun tangan untuk menjerat kedua pelaku pemerasan dengan sanksi pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com