JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada 7 orang yang diperiksa sebagai saksi terkait kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Pemeriksaan kepada seluruh saksi tersebut dilakukan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Selasa (14/9/2021).
"Kita dijadwalkan hari ini ada tujuh orang yang diperiksa sebagai saksi (terkait kebakaran Lapas Tangerang)," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa.
Baca juga: Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Jadi 48 Orang
Yusri menjelaskan, ketujuh orang saksi itu, yakni Kalapas Tangerang, Victor Teguh Prihartono, kepala bidang administrasi, kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP), kepala sub bagian hukum, kasi keamanan dan kasi perawatan.
"Ini lima yang masih kami tunggu. Masih ada waktu kami harapkan kehadiran kelima lagi karena jadwal tujuh orang (yang diperiksa)," ucap Yusri.
Yusri mengatakan, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 25 orang saksi pada pekan lalu.
Adapun pemeriksaan terhadap ketujuh orang sebagai saksi ini untuk mengetahui adanya unsur kelalaian terkait insiden tersebut.
"Sama terkait Pasal 187 dan 188 KUHP juncto 359 KUHP untuk lihat apakah ada kelalaian pada saat terjadinya kebakaran tersebut," kata Yusri.
Baca juga: Polri Duga Ada Kelalaian dalam Peristiwa Kebakaran di Lapas Tangerang
Diketahui, kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari.
Kebakaran itu menyebabkan 41 narapidana (napi) tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.
Namun, hingga Senin kemarin, total korban meninggal dunia menjadi 48 napi. Sebanyak enam napi meninggal saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Hingga kini, penyebab kebakaran Lapas Tangerang itu masih diselidiki oleh Kepolisian.
Sebelumnya, status penyelidikan penyebab kebakaran Lapas Tangerang telah dinaikkan menjadi penyidikan.
Polisi meminta masyarakat tidak berspekulasi perihal penyebab kebakaran Lapas Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.