Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tilang 314 Kendaraan dalam Crowd Free Night Semalam

Kompas.com - 18/09/2021, 12:39 WIB
Sonya Teresa Debora,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menindak sebanyak 314 kendaraan pada pelaksanaan Crowd Free Night (CFN), Jumat (17/9/2021).

"Tadi malam ada 314 kendaraan yang kita tilang, kemudian ada beberapa kendaraaan yang kita amankan kendaraannya, kita sita kendaraannya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/9/2021).

Ratusan kendaraan tersebut, kata Sambodo, melalukan pelanggaran seperti melawan arus, konvoi serta diduga akan melaksanakan balapan liar.

Menurut Sambodo, pihaknya juga masih menemukan sejumlah warga yang berkumpul di kawasan CFN.

"Untuk kerumunan di pinggir jalan nongkrong-nongkrong itu masih banyak. Itulah yang kemudian tadi malam kita imbau untuk membubarkan diri," lanjut Sambodo.

Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperluas, Ini Daftar Ruas Jalan yang Terdampak Aturan

Selain itu, Sambodo mengatakan bahwa pihaknya juga menindak sejumlah kendaraan yang masih menggunakan knalpot bising.

"Kenapa pelanggaran knalpot bising menjadi salah satu target? Pertama karena tentu ini adalah mengganggu indra pendengaran yang kedua mengganggu konsentrasi sehingga membahayakan atau berisiko terjadi kecelakaan lalu lintas," jelas Sambodo.

Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan crowd free night bersamaan dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta.

CFN diberlakukan guna menekan mobilitas masyarakat di Jakarta. Aturan tersebut diberlakukan pada akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu dan Minggu.

Baca juga: Seorang Tahanan Coba Kabur dari Polda Metro Jaya, Mengaku Hendak Hadiri Pernikahan Saudara

CFN dilaksanakan di empat titik jalan di Jakarta, yakni Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin, SCBD, Kemang Raya, dan Asia-Afrika.

Waktu pemberlakuan crowd free night di empat ruas jalan tersebut dibagi menjadi dua tahap, yakni pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.

Untuk penerapan waktu crowd free night pertama dilakukan dengan filterisasi kendaraan baik pribadi maupun komunitas.

Dengan demikian, bagi pengendara yang tergabung dalam komunitas, terlebih menggunakan kendaraan dengan knalpot bising, tidak diperbolehkan melintas.

Sementara itu, untuk waktu crowd free night pukul 24.00-04.00 WIB hanya diperbolehkan untuk kendaraan darurat, tamu hotel, dan warga penghuni di jalan yang diberlakukan aturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com