Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD DKI: Anies Lakukan Penyalahgunaan Wewenang demi Formula E

Kompas.com - 20/09/2021, 19:08 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan penyalahgunaan wewenang demi melancarkan program balap mobil listrik Formula E.

Dia mengatakan, sejumlah aturan dilanggar Anies, seperti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Pasal 17 ayat 2 disebutkan bahwa penyusunan APBD berdasarkan RKPD (rencana kerja pemerintah daerah). Anggaran yang dibutuhkan (Formula E) sebegitu besar adalah pelanggaran aturan dan penyalahgunaan wewenang karena tidak berasal dari RKPD dan RPJMD dan masuknya melalui APBD-Perubahan," kata Gilbert dalam keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Wagub DKI Akui Besaran Commitment Fee Formula E di Jakarta Berbeda dengan Kota Lain

Gilbert mengatakan, anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2019 dibebankan Anies untuk membayar commitment fee (biaya komitmen) penyelenggaraan Formula E senilai Rp 10 juta poundsterling (Rp 179.379.157.255) tanggal 23 Desember 2019 dan tanggal 30 Desember sisanya 10 juta pounsdsterling (Rp 180.620.842.000) untuk menggenapi 20 juta pounds sebagai commitment fee pertama.

Penyalahgunaan wewenang lainnya, Anies melanggar ketentuan tahun jamak (multi years) dalam peraturan pemerintah (PP) 12 Tahun 2019 tentang kegiatan tahun jamak.

Gilbert mengatakan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta sudah memperingati Anies soal potensi pelanggaran tersebut.

Dalam PP 12 Tahun 2019 Pasal 92 Ayat 6 disebutkan jangka waktu anggaran program tidak boleh melewati batas periode pimpinan daerah terpilih kecuali masuk dalam program strategis nasional.

"Pada kenyataannya, Formula E tidak memenuhi syarat ini dan juga tidak masuk kegiatan strategis nasional," ujar Gilbert.

Namun Anies mengeluarkan instruksi nomor 77 Tahun 2019 yang meminta Dispora tetap membayar kebutuhan penyelenggaraan Formula E selama lima tahun terhitung 2020-2024 dengan anggaran sebesar Rp 2,4 triliun.

"Jelas tersirat dalam surat Kadispora tersebut disampaikan ada potensi pelanggaran aturan tetapi Gubernur secara sadar disertai niat (sengaja) mengeluarkan Ingub 77 2019 yang jelas menabrak aturan PP 12 2019, UU 17 2003," kata dia.

Ketiga, Anies dinilai melanggar Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK-07/2020 tentang refocusing anggaran karena pandemi Covid-19.

Menurut Gilbert, tahun 2020 tidak semestinya dilakukan pembayaran commitment fee sebesar Rp 22 juta yang sudah jatuh tempo dibayarkan sebesar 11 juta pounds tanggal 26 Februari 2021.

"Kenapa harus dibayarkan selama kondisi pandemi padahal tidak mungkin dilaksanakan tahun 2021 dan kenapa hanya 50 persen dari kesepakatan, juga tidak jelas," ujar Gilbert.

Terakhir, Gilbert menilai Formula E tidak semestinya dimasukan dalam 28 program prioritas dalam Instruksi Gubernur nomor 49 Tahun 2021.

Karena menurut Gilbert, Formula E bukan merupakan program yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 yang merupakan janji kampanye Anies saat dilantik menjadi Gubernur DKI.

"Dasar memasukkan kegiatan Formula E sebagai prioritas menjadi tidak jelas, terkesan lebih karena sudah terlanjur bayar, terlanjur ada MoU dengan kemungkinan dituntut di arbitrase, dan harga diri," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com