JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah tempat usaha di Jakarta Selatan tetap membandel di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Data yang diterima Kompas.com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah memberikan sanksi kepada 61 kafe dan restoran sepanjang periode 13-19 September 2021.
Sanksi yang diberikan mulai dari pembubaran, teguran tertulis, penutupan sementara tempat usaha, hingga denda administratif.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, sebanyak sembilan kafe dan restoran ditutup sementara selama 3x24 jam.
Baca juga: Langgar Aturan PPKM, Shamrock Kitchen & Bar Tebet Disegel Polisi
Sembilan kafe dan restoran ditutup karena melanggar aturan PPKM level 3.
"Kemudian ada lima tempat usaha makan dan minum yang ditutup 1x24 jam," kata Ujang saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).
Ujang melanjutkan, ada dua tempat usaha yang dijatuhi denda, yaitu Tory Bar dan Cafe 98 di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Tory Bar didenda Rp 40 juta, sedangkan Cafe 98 didenda Rp 15 juta.
Baca juga: DKI Jakarta Enggan Beri Denda Warga Penolak Vaksinasi Covid-19
"Terdapatm 11 tempat usaha makan dan minum dilakukan pembubaran, dan 34 lainnya disanksi teguran tertulis," lanjut Ujang.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Cilandak Victor Siahaan mengatakan, Tory Bar dan Cafe 98 diberikan sanksi karena melanggar jam operasional serta kapasitas pengunjung.
Satpol PP Cilandak pun menemukan penjualan minuman keras tanpa izin di tempat tersebut.
“Tempat usaha ini (Cafe 98) kan izinnya bar dan resto. Resto dibuka dengan syarat bar ga boleh buka. Bar tutup permanen sampai bar diperbolehkan buka,” ujar Victor saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021) sore.
Sementara itu, aparat kepolisian juga menemukan bar yang masih buka melewati batas jam operasional selama PPKM level 3.
Samrock Kitchen & Bar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dipasangi garis polisi lantaran buka melebihi jam operasional dan kapasitas.
Pemasangan garis polisi dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
“Ini sudah jam 10.30. Coba lihat ini sudah overload. Bukan 50 persen lagi tapi sudah hampir full,” kata Panit 4 Subnit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Vernal Armando Sambo dalam tayangan video, Selasa (21/9/2021).
Bar tersebut diketahui sudah dua kali ditegur oleh polisi terkait pelanggaran protokol kesehatan. Teguran pertama diberikan dua minggu yang lalu.
“Sekarang kami akan memasang police line di sini karena anda sudah dua kali kami tegur dan ternyata bukan malah lebih baik ternyata malah melebihi kapasitas,” ujar Vernal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.