Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Jakpus Tertibkan 45 Lokasi yang Terpasang Iklan Rokok

Kompas.com - 22/09/2021, 21:34 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Jakarta Pusat menertibkan 45 lokasi terkait iklan rokok di wilayah Jakarta Pusat sejak Senin (13/9/2021).

Penertiban ini terkait program Jakarta Bebas Rokok berdasarkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, pihaknya menurunkan sejumlah iklan rokok dalam bentuk stiker tempelan di wilayahnya.

"Kalau spanduk besar itu sudah tidak ada. Paling banyak itu iklan-iklan tempelan yang masih ada di warung-warung. Itu kami copoti," ungkap Bernard saat dihubungi, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Anies Keluarkan Seruan Gubernur Larang Pajang Bungkus Rokok di Tempat Penjualan

Sementara itu, iklan rokok di toko swalayan masih belum diturunkan.

"Minimarket itu mereka minta waktu akan merapihkan sendiri, termasuk display rokok akan dipindahkan sendiri, serentak se-DKI Jakarta," kata dia.

Dalam proses penertiban tersebut, Bernard mengatakan, tidak ada perlawanan dari masyarakat maupun pengelola toko.

"Kalau yang menolak ada, tapi kita kasih pengertian. Rata-rata mengerti dan paham. Tidak ada yang melawan," kata dia.

Sementara itu, ia menyebut penertiban ini masih dalam bentuk imbauan, sehingga belum ada sanksi.

"Belum, sementara ini kita masih sosialisasi dulu, kita imbau. Nanti kalau sudah waktunya mungkin kita ada sanksi. Untuk sementara kita imbau saja," jelas Bernard.

Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Sanksi bagi Toko yang Pajang Reklame Rokok

Bernard menegaskan, pemerintah tidak melarang penjualan rokok, namun pemasaran rokok agar tidak dilakukan secara mencolok.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur terkait pembinaan kawasan dilarang merokok.

Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tersebut memuat tiga poin, satu di antaranya merupakan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan.

"Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan," tulis Sergub tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Seruan Gubernur tersebut merupakan salah satu cara menjalankan program Jakarta Bebas Rokok.

"Itu dalam rangka program untuk Jakarta bebas rokok," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Sergub tersebut juga meminta agar seluruh gedung di DKI Jakarta tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok pada kawasan dilarang merokok.

Setiap gedung di Jakarta juga diminta untuk memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung.

"Serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan larangan merokok," tulis Sergub tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com