JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P Gilbert Simanjuntak mengatakan, penetapan jadwal paripurna pembahasan hak interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) hari ini sesuai dengan aturan.
"Sesuai tata tertib, tidak ada yang istimewa tadi, jadwal juga hal yang sesuai tata tertib," kata Gilbert dalam keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).
Gilbert meminta agar tujuh fraksi penolak interpelasi yang tidak setuju dengan agenda rapat paripurna interpelasi bisa menggunakan forum paripurna untuk memberikan pandangan.
Pandangan umum fraksi bisa disampaikan langsung sesuai dengan tata cara yang sudah dimandatkan sebagai anggota Dewan.
Baca juga: Besok, DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Interpelasi Terkait Formula E
"Jangan bicara hanya di media tapi menggunakan forum paripurna sebagai forum tertinggi DPRD. Hal tersebut disampaikan dalam pandangan umum sikap fraksi, ini sesuai tujuan berdemokrasi," ucap dia.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini mengatakan, anggota Bamus punya hak mengajukan agenda dalam rapat di luar agenda yang sudah disepakati.
Pembahasan agenda paripurna interpelasi yang dilempar ke forum Bamus hari ini dan terbukti tidak ada penolakan dari anggota fraksi lainnya.
"Karena tidak ada penolakan, maka diputuskan untuk dijadwalkan besok, tidak ada hal yang semena-mena di situ, tapi yang terjadi mereka yang anggota Bamus mewakili fraksinya tidak menolak dan sebagian tidak hadir di rapat Bamus tadi," ujar dia.
Sebelumnya, tujuh fraksi penolak interpelasi yaitu PKS, Gerindra, Golkar, Nasdem, Demokrat, PPP-PKB dan PAN menyatakan sikap menolak keputusan rapat Bamus terkait agenda paripurna pembahasan hak interpelasi.
Baca juga: Fraksi Gerindra Pastikan Tak Hadiri Paripurna Interpelasi Formula E
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik yang juga mewakili tujuh fraksi dalam konferensi pers mengatakan hasil rapat Bamus tersebut ilegal.
"Kami menyampaikan rapat (Bamus) tadi yang menetapkan rapat paripurna interpelasi itu ilegal," kata Taufik.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta memutuskan akan menggelar rapat paripurna penyampaian usulan hak interpelasi terkait Formula E Selasa (28/9/2021) besok, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah, Senin.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, rapat paripurna akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"28 (September) besok paripurna," ujar Prasetio.
Baca juga: DPRD DKI Akan Gelar Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Secara Maraton
Sebagai informasi, hak interpelasi terkait Formula E resmi diusulkan pada 26 Agustus 2021, oleh 33 Anggota DPRD DKI Jakarta dari dua fraksi, yaitu Fraksi PDI-P dan Fraksi PSI.
Hak interpelasi merupakan hak bertanya anggota Dewan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui forum formal.
Namun sebelum dilaksanakan, usulan hak interpelasi harus dibahas di rapat paripurna dan pengambilan keputusan penggunaan hak interpelasi.
Hak interpelasi bisa dilaksanakan apabila dalam rapat paripurna dihadiri oleh 50 persen plus satu dari jumlah anggota Dewan dan saat pengambilan suara 50 persen plus satu yang hadir memberikan suara setuju.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.