JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Polres Metro Jakarta Pusat membubarkan kerumunan masyarakat di tempat hiburan yang berada di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Informasi ini disampaikan akun Twitter @TMCPoldaMetro, Selasa (28/9/2021) dini hari.
Dalam foto yang diunggah, terlihat masyarakat tengah berbondong-bondong keluar dari ruangan tempat hiburan tersebut.
"Polri Restro Jakarta Pusat melakukan pembubaran kerumunan masyarakat pada pukul 01.00 WIB di salah satu tempat hiburan di Jl. Cikini 2 Menteng Jakarta Pusat," tulis akun @TMCPoldaMetro.
Baca juga: Komplotan Perampok Beraksi di Cilandak KKO, Ancam Bacok dan Kalungi Leher Korban dengan Celurit
Sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019, restoran/rumah makan dan kafe hanya dapat beroperasi sampai pukul 24.00 WIB jika mulai buka pukul 18.00 WIB.
Operasional restoran/rumah makan dan kafe juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, serta waktu makan maksimal 60 menit.
Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.
Saat ditanya mengenai sanksi pidana bagi pengelola tempat hiburan yang melakukan pelanggaran itu, Kapolsek Menteng Kompol Gunarto belum mau memberikan komentar karena masih harus melakukan pengecekan.
"Coba saya cek sementara, nanti saya kabarin," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.