JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Gembong Warsono mempertanyakan sikap tujuh fraksi penolak hak interpelasi karena menyebut rapat paripurna interpelasi adalah rapat ilegal.
"Orang sana katakan bahwa paripurna hari ini ilegal, ilegalnya di mana?" ujar Gembong saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Pasalnya, agenda rapat paripurna yang saat ini dijalankan sudah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah sebelumnya.
Baca juga: Drama Politik DPRD DKI soal Interpelasi Formula E, Prasetio Sebut M Taufik cs Bikin Parlemen Jalanan
Dia justru mempertanyakan sikap tujuh fraksi penolak hak interpelasi (Golkar, PAN, Nasdem, Gerindra, PKS, PKB-PPP, Demokrat) yang tidak mau mengambil sikap secara resmi dalam rapat hak interpelasi.
"Sikap kami jelas lanjutkan interpelasi, dalam kelanjutan itu ujungnya di paripurna, silakan teman-teman 7 fraksi hak politiknya disampaikan dalam rapur," ujar dia.
Gembong meminta agar masalah interpelasi tidak lagi berkutat pada legal atau ilegal. Karena aturan mengatakan setelah dilakukan Bamus dan ditetapkan, rapat paripurna hak interpelasi memang harus digelar.
"Kita padukan soal persepsi karena baru kali ini di DPRD punya dua persepsi yang berbeda di atas aturan yang sama," tutur dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik bersama tujuh fraksi penolak hak interpelasi menyebut agenda paripurna pembahasan hak interpelasi terkait Formula E merupakan agenda colongan.
Baca juga: Meski Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna Bahas Interpelasi Formula E Tetap Digelar
"Kami Wakil Ketua DPRD kemudian tujuh fraksi ingin menyampaikan (perihal) agenda colongan yang dilakukan oleh saudara ketua (DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi) dalam rapat Bamus tadi," ujar Taufik dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Taufik mengatakan, agenda Badan Musyawarah yang digelar hari ini membahas agenda kegiatan yang tidak bersentuhan dengan paripurna interpelasi.
Namun, kata Taufik, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi sengaja menyusupkan agenda paripurna interpelasi dan dinilai melanggar tata tertib DPRD DKI Jakarta Pasal 80 ayat 3.
"Maka kami menyampaikan rapat tadi yang menetapkan rapat paripurna interpelasi itu ilegal," ujar dia.
Meski mendapat penolakan, rapat paripurna tetap digelar hari ini dan akhirnya ditunda karena tidak memenuhi kuorum 50 persen +1 anggota Dewan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.