JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Isyana Bagoes Oka membantah pernyataan mantan kader PSI dan anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi yang mengaku tak diberikan kesempatan untuk klarifikasi.
Isyana menyebut, Viani diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menjelaskan pertanyaan-pertanyaan atas tim pencari fakta (TPF) PSI.
"TPF juga telah memanggil secara resmi Sis Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF," ujar Isyana dalam keterangan video, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Babak Baru Pemecatan Viani Limardi, Akan Gugat PSI Rp 1 Triliun
Dari hasil evaluasi dan klarifikasi itu, diputuskan Viani Limardi diberhentikan selamanya sebagai kader partai berlambang kepalan tangan dan bunga itu.
Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART Partai.
"Selanjutnya, kami mengambil keputusan memberhentikan Sis Viani dari keanggotaan partai. Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai," ujar dia.
Sebelumnya, Viani Limardi menyebut tidak diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi terhadap tudingan-tudingan alasan pemecatannya.
"Selama ini saya dilarang bicara bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi," tutur Viani.
Viani mencontohkan peristiwa pelanggaran ganjil genap saat dia cekcok dengan petugas dan diminta untuk meminta maaf.
Baca juga: DPP PSI Segera Kirim Surat Pergantian Viani Limardi ke Pimpinan DPRD DKI
Dia merasa tidak harus meminta maaf untuk sesuatu yang tidak benar dan tidak dia lakukan.
"Pada kejadian ganjil genap lalu yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas bahkan saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan," kata dia.
Dalam SK yang diterbitkan PSI, Viani dituduh melakukan penggelembungan laporan penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan reses.
Dia disebut rutin melakukan hal tersebut dan menjadi salah satu dari tiga alasan dia dipecat dari kader PSI.
Selain penggelembungan dana reses, Viani disebut melanggar aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap yang dia lakukan 12 Agustus 2021.
Viani juga disebut tidak mengindahkan perintah dari DPP PSI yang meminta pemotongan gaji untuk bantuan penanganan Covid-19 yang dimulai 3 April 2020.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Viani Limardi Bantah Gelembungkan Dana Reses yang Dituduhkan PSI